BREAKINGNEWS

Justice Collaborator Sony Sonjaya, Kejagung: Jika Pelaku Utama Tak Bisa

Justice Collaborator Sony Sonjaya, Kejagung: Jika Pelaku Utama Tak Bisa
Kejagung RI. (Dok MI)

Jakarta, MI - Permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya belum tentu menjadi jalan keluar dari pusaran perkara yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung. Sebaliknya, peluang tersebut justru terancam tertutup apabila Sony terbukti memiliki peran sentral atau menjadi pelaku utama dalam kasus yang sedang diusut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, status JC tidak diberikan begitu saja kepada setiap pihak yang terlibat dalam suatu perkara pidana. Menurutnya, penyidik akan terlebih dahulu menilai posisi dan kontribusi pemohon dalam mengungkap aktor yang lebih besar.

"Apakah dia layak memperoleh JC atau tidak akan dikaji oleh penyidik. Karena harus dilihat perannya sebagai apa. Kalau dia pelaku utama, tentu tidak bisa. JC itu diberikan jika keterangannya mampu membuka perkara yang lebih besar," kata Anang, Sabtu (13/6/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa permohonan Sony menghadapi ujian berat. Sebab, salah satu syarat utama pemberian status JC adalah bukan sebagai pelaku utama dan memiliki informasi penting yang dapat membantu penegak hukum membongkar jaringan atau pihak lain yang lebih bertanggung jawab.

Hingga kini Kejagung belum mengambil keputusan atas permohonan tersebut. Penyidik masih menunggu pemeriksaan langsung terhadap Sony untuk mendalami alasan serta dasar pengajuan status JC yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.

Anang mengungkapkan, Sony bahkan belum pernah diperiksa terkait permohonan tersebut. Karena itu, penyidik akan lebih dahulu meminta keterangannya sebelum menentukan apakah syarat sebagai JC terpenuhi atau tidak.

"SS sendiri belum diperiksa. Dalam waktu dekat akan segera diperiksa terkait pernyataan yang disampaikan penasihat hukumnya," ujarnya.

Kejagung memastikan pemeriksaan terhadap Sony akan dilakukan pada pekan depan. Namun, jadwal pasti pemeriksaan masih belum diumumkan kepada publik.

"Yang jelas minggu depan. Tunggu saja nanti tanggalnya," kata Anang.

Pernyataan Kejagung tersebut sekaligus menegaskan bahwa status Justice Collaborator bukan tameng hukum bagi pihak yang diduga berada di pusat perkara. Sebaliknya, status itu hanya diberikan kepada pihak yang mampu membantu mengungkap fakta lebih besar dan bukan aktor utama dalam dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Justice Collaborator Sony Sonjaya, Kejagung: Jika Pelaku Uta | Monitor Indonesia