BREAKINGNEWS

Minimnya Pengawasan SPBN Buteng, 8.000 Liter BBM Subsidi Ilegal Ditangkap Dipesisir Mubar

Minimnya Pengawasan SPBN Buteng, 8.000 Liter BBM Subsidi Ilegal Ditangkap Dipesisir Mubar
Polda Sultra. (Dok Istimewa)

Muna Barat, MI – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Sulawesi Tenggara kembali terungkap. Kali ini, aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra membongkar dugaan jaringan penimbunan dan pengoplosan BBM subsidi yang beroperasi di wilayah pesisir Kabupaten Muna Barat dengan barang bukti mencapai 8.000 liter.

Yang mengejutkan, ribuan liter BBM campuran tersebut tidak hanya ditimbun di daratan, tetapi juga telah disimpan di atas sebuah kapal kayu yang bersandar di pesisir Desa Pajala, Kecamatan Maginti, dan diduga siap diedarkan ke pasar gelap.

Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli petugas yang menemukan aktivitas mencurigakan di kawasan pantai Desa Pajala pada 6 Juni 2026.

"Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan penimbunan dan pengoplosan BBM subsidi yang akan diperjualbelikan secara ilegal. Petugas mengamankan sekitar 8.000 liter BBM campuran jenis solar dan minyak tanah," kata Dodi dikutip Minggu (14/6/2026).

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka masing-masing berinisial AB, LA, dan TK. Sementara seorang terduga pelaku lainnya berinisial MU masih dalam pengejaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AB diduga berperan sebagai pengumpul sekaligus pengelola BBM ilegal tersebut. Ia membeli sekitar 4.000 liter solar dan 4.000 liter minyak tanah dari sejumlah pemasok, termasuk LA, TK, dan MU.

BBM subsidi itu diketahui diangkut menggunakan mobil pikap dari salah satu SPBN di Kabupaten Buton Tengah menuju rumah AB di Desa Pajala. Di lokasi tersebut, BBM kemudian ditampung dan dicampur menggunakan tandon berkapasitas 1.000 liter hingga menjadi BBM oplosan.

Setelah proses pencampuran selesai, BBM dimasukkan ke dalam 43 drum plastik berkapasitas 200 liter. Drum-drum tersebut lalu dipindahkan ke sebuah kapal kayu tanpa nama yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sebelum diedarkan.

"Seluruh BBM campuran disimpan di dalam kapal kayu yang bersandar di pesisir pantai Desa Pajala dan diduga siap untuk dipasarkan," ungkap Dodi.

Selain ribuan liter BBM oplosan, polisi turut menyita satu unit kapal kayu tanpa nama, satu mesin alkon, serta satu tandon berkapasitas 1.000 liter yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sultra. AB ditangkap di Muna Barat, sedangkan LA dan TK diamankan di Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna.

Polda Sultra menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi BBM subsidi ilegal yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini kembali memperlihatkan bagaimana BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru diduga diselewengkan menjadi komoditas bisnis ilegal dengan memanfaatkan jalur pesisir untuk menghindari pengawasan aparat.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Minimnya Pengawasan SPBN Buteng, 8.000 Liter BBM Subsidi Ile | Monitor Indonesia