Jakarta, MI – Di tengah derasnya spekulasi mengenai dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi yang menyeret pemilik Blue Ray Cargo, John Field, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, akhirnya angkat bicara.
Melalui surat pernyataan yang kini beredar luas di kalangan wartawan, praktisi hukum, hingga pegiat media sosial, Iskandar membantah keras narasi yang mencoba mengaitkan dirinya dengan dugaan obstruction of justice.
Alih-alih menghalangi proses hukum, Iskandar justru mengklaim dirinya ikut berperan dalam mempercepat penyerahan diri John Field kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat tersebut, Iskandar menjelaskan bahwa dirinya menerima Surat Kuasa Khusus dari John Field semata-mata untuk menangani urusan nonlitigasi perusahaan.
Ruang lingkup tugasnya disebut mencakup pembenahan manajemen, penyelesaian persoalan hubungan industrial, komunikasi dengan pelanggan, hingga langkah-langkah administratif guna menjaga keberlangsungan operasional perusahaan setelah operasi tangkap tangan KPK mengguncang Blue Ray Cargo.
Namun yang menarik, Iskandar secara khusus menyoroti berkembangnya opini publik yang menempatkannya seolah-olah sebagai pihak yang menghambat penyidikan.
"Jika seluruh proses hukum berjalan, di mana letak perintangan penyidikannya?" demikian substansi pertanyaan yang berulang kali ditegaskan dalam surat tersebut.
Klaim Ikut Kawal Penyerahan Diri John Field
Bagian yang paling menyita perhatian dalam surat itu adalah pengakuan Iskandar terkait detik-detik menjelang penyerahan diri John Field pada Februari 2026.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya bersama keluarga besar John Field dan tim penasihat hukum yang dipimpin Dr. Dinalara Butarbutar telah berada di sekitar Gedung Merah Putih KPK sejak dini hari untuk mengatur mekanisme penyerahan diri.
Menurut Iskandar, ia bahkan membantu membuka jalur komunikasi dengan memberikan nomor kontak Humas KPK kepada tim kuasa hukum agar proses penyerahan diri berjalan lancar.
Fakta bahwa John Field akhirnya menyerahkan diri dan mengakhiri status buron hanya beberapa hari setelah operasi tangkap tangan menjadi salah satu alasan yang digunakan Iskandar untuk menepis tuduhan bahwa dirinya berupaya menghambat penyidikan.
Diperiksa Lima Jam, Status Masih Saksi
Iskandar juga mengungkap detail pemeriksaannya di Gedung Merah Putih KPK pada 12 Juni 2026. Pemeriksaan selama kurang lebih lima jam itu, menurutnya, berfokus pada kapasitasnya sebagai penerima kuasa nonlitigasi serta berbagai langkah yang dilakukan untuk menyelamatkan operasional perusahaan pasca-OTT.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik disebut mendalami berbagai persoalan internal Blue Ray Cargo, mulai dari hubungan industrial, penanganan pelanggan, hingga konsolidasi dokumen perusahaan.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya masih berstatus saksi dan belum pernah diumumkan KPK sebagai tersangka ataupun pihak yang ditetapkan melakukan perintangan penyidikan.
Tak hanya membela diri, surat pernyataan itu juga memunculkan dimensi baru dalam perkara Blue Ray Cargo.
Iskandar mengaku menemukan indikasi data internal perusahaan yang memuat catatan dugaan aliran dana bernilai besar kepada sejumlah pihak di luar lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Meski demikian, ia menegaskan data tersebut masih berupa hasil penelusuran awal dokumen internal perusahaan dan belum dapat dianggap sebagai temuan resmi maupun kesimpulan hukum.
Karena itu, seluruh informasi tersebut menurutnya harus diverifikasi lebih lanjut melalui mekanisme penyidikan yang sedang berlangsung.
Tantang Narasi Obstruction of Justice
Dalam suratnya, Iskandar juga mengulas Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai perintangan penyidikan.
Menurutnya, unsur obstruction of justice tidak dapat dibangun hanya berdasarkan asumsi atau persepsi publik, melainkan harus dibuktikan melalui tindakan nyata yang menyebabkan penyidikan, penuntutan, atau persidangan terhambat.
Ia berargumen bahwa hingga kini proses hukum perkara Blue Ray Cargo tetap berjalan. John Field telah berada dalam penguasaan aparat penegak hukum, berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, persidangan berlangsung, dan saksi-saksi terus diperiksa.
Karena itu, Iskandar mempertanyakan dasar tuduhan yang diarahkan kepadanya apabila seluruh tahapan hukum tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
KPK Belum Umumkan Status Hukum
Sampai saat ini, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi yang menyebut Iskandar Sitorus sebagai tersangka ataupun pihak yang terbukti melakukan perintangan penyidikan.
Lembaga antirasuah tersebut masih menyatakan pendalaman terhadap berbagai informasi, alat bukti, serta pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan suap impor yang melibatkan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta.
Beredarnya surat pernyataan Iskandar kini menambah babak baru dalam polemik kasus Blue Ray Cargo. Di satu sisi muncul tudingan mengenai dugaan perintangan penyidikan, namun di sisi lain Iskandar justru menyodorkan narasi bahwa dirinya berperan membantu penyerahan diri pihak yang dicari penyidik.
Perdebatan pun bergeser pada satu pertanyaan mendasar: apakah aktivitas profesional nonlitigasi dapat dikategorikan sebagai upaya menghambat penegakan hukum, atau justru menjadi bagian dari proses yang membantu penyidikan berjalan hingga ke meja hijau.

