Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Muara Enim yang kembali menyeret unsur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memunculkan pertanyaan serius tentang integritas lembaga yang selama ini menjadi penjaga akuntabilitas keuangan negara.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus tersebut bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan cerminan masalah sistemik yang telah lama menggerogoti tata kelola audit di Indonesia.
Staf Investigasi ICW, Azhim, menyebut praktik jual beli opini audit masih menjadi penyakit lama yang terus berulang. Menurutnya, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang semestinya menjadi indikator keberhasilan pengelolaan keuangan daerah kini bergeser menjadi komoditas yang diburu demi kepentingan politik dan keuntungan fiskal.
"Predikat WTP tidak lagi dimaknai sebagai hasil pengelolaan keuangan yang baik, tetapi diburu kepala daerah sebagai tiket mendapatkan insentif fiskal dan alat pencitraan politik," kata Azhim, Minggu (14/6).
ICW menilai kondisi tersebut diperparah oleh kebijakan pemerintah yang mengaitkan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dengan hasil pengelolaan keuangan daerah.
Alih-alih memberantas korupsi, kebijakan itu dinilai justru menciptakan insentif bagi pemerintah daerah untuk mengejar opini WTP dengan segala cara.
Menurut Azhim, akar persoalan korupsi di daerah bukan terletak pada mekanisme transfer anggaran, melainkan tingginya biaya politik serta lemahnya sistem pengawasan. Akibatnya, sejumlah daerah lebih fokus mempertahankan citra administratif daripada membangun tata kelola yang bersih.
"Pemda berlomba-lomba membeli WTP demi terlihat baik dan merebut dana insentif serta tambahan TKDD," ujarnya.
Tak hanya menyoroti praktik korupsi, ICW juga mengkritik lemahnya efek jera terhadap pelaku. Salah satu contoh yang disorot adalah vonis terhadap mantan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, dalam kasus korupsi proyek BTS.
Menurut ICW, hukuman yang relatif ringan justru berpotensi mengirim pesan keliru kepada pejabat lain di lingkungan BPK.
"Hukuman serendah ini gagal menjadi early warning system, justru menjadi angin segar bagi oknum pejabat BPK lain yang berniat serupa," tegas Azhim.
Lebih jauh, ICW menilai persoalan integritas di BPK tidak bisa dilepaskan dari proses rekrutmen pimpinan yang dinilai masih sarat kepentingan politik. Banyak pejabat tinggi BPK yang berasal dari partai politik atau mantan anggota DPR, sementara lembaga legislatif juga memiliki peran dalam proses pemilihannya.
Situasi tersebut dinilai menciptakan konflik kepentingan karena auditor negara dipilih oleh pihak yang pada saat bersamaan menjadi objek pemeriksaan.
"Konflik kepentingan terjadi sejak pintu masuk," kata Azhim.
Kritik juga diarahkan kepada mekanisme pengawasan internal BPK yang dianggap gagal mendeteksi penyimpangan di lingkungan sendiri. ICW mencatat sebagian besar kasus korupsi yang melibatkan pejabat BPK justru terungkap melalui operasi tangkap tangan maupun penyidikan aparat penegak hukum, bukan melalui mekanisme etik internal lembaga.
"Hampir seluruh kasus terbongkar lewat OTT KPK atau Kejagung, bukan oleh Majelis Kehormatan Kode Etik BPK. Lembaga pemeriksa terbukti tidak mampu memeriksa dirinya sendiri," ujarnya.
Atas berbagai persoalan tersebut, ICW mendesak dilakukan reformasi menyeluruh di tubuh BPK, mulai dari penguatan sistem pengawasan internal, perbaikan mekanisme rekrutmen pimpinan, hingga penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku korupsi.
Langkah itu dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir pengawasan keuangan negara.

