BREAKINGNEWS

Nama Anggota BPK Muncul di Sidang Suap Bea Cukai, KPK Didesak Geledah dan Telusuri Aliran Uang

Nama Anggota BPK Muncul di Sidang Suap Bea Cukai, KPK Didesak Geledah dan Telusuri Aliran Uang
Hudi Yusuf, Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur (Unbor) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Munculnya nama anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Nyoman Adhi Suryadnyana, dalam persidangan kasus suap impor barang yang menyeret petinggi Blueray Cargo memunculkan desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada fakta persidangan semata.

Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menilai setiap pihak yang namanya disebut dalam persidangan terkait dugaan penerimaan suap harus segera didalami oleh penyidik KPK.

Menurutnya, langkah pemeriksaan hingga penggeledahan diperlukan untuk mencari bukti yang dapat memperjelas keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut.

"Nama-nama yang muncul dalam persidangan dan diduga menerima suap seyogianya diperiksa secara mendalam oleh jaksa maupun penyidik KPK. Jika diperlukan, rumah mereka juga harus digeledah untuk menemukan barang bukti yang berkaitan dengan perkara," kata Hudi, Sabtu (14/6/2026).

Menurut Hudi, tindakan tegas diperlukan agar tidak muncul kesan adanya pihak-pihak tertentu yang kebal hukum meskipun namanya telah berulang kali disebut dalam fakta persidangan.

Ia menegaskan, apabila ditemukan bukti yang cukup, seluruh pihak yang diduga menerima aliran dana haram harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

"Mereka yang disebut dalam persidangan dan diduga menerima suap harus diproses hukum. Perbuatan seperti ini mencoreng nama baik BPK sebagai lembaga negara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara," tegasnya.

Desakan tersebut mencuat setelah jaksa KPK menampilkan foto anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menjerat bos Blueray Cargo, John Field.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (12/6), John Field mengakui mengenal Nyoman Adhi. Pengakuan itu muncul saat jaksa mendalami bagaimana awal komunikasi antara John dan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal.

Jaksa mengungkap fakta bahwa nomor kontak John di telepon genggam Rizal tersimpan dengan nama "John Nyoman BPK BR". Keterangan tersebut menguatkan fakta persidangan sebelumnya yang menyebut Rizal memperoleh kontak John melalui Nyoman.

Meski demikian, John mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang memberikan nomor teleponnya kepada Rizal. Ia bahkan menyatakan lupa bagaimana awal dirinya mengenal Nyoman karena hubungan komunikasi mereka sudah lama tidak intens.

Fakta ini menjadi sorotan lantaran Nyoman bukan sosok sembarangan. Sebelum menjadi anggota BPK pada 2021, ia merupakan pejabat Bea Cukai yang pernah menjabat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan.

Sementara itu, dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga petinggi Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, telah memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.

Nilai suap yang didakwakan mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, ditambah berbagai fasilitas dan barang mewah senilai sekitar Rp1,8 miliar.

Menurut jaksa, pemberian tersebut dilakukan agar pejabat Bea Cukai membantu mempercepat keluarnya barang impor milik grup Blueray Cargo dari proses pengawasan kepabeanan, tindakan yang dinilai bertentangan dengan kewajiban jabatan para penerima.

Munculnya nama pejabat maupun anggota lembaga negara dalam fakta persidangan kini menjadi ujian bagi KPK. Publik menunggu apakah pengusutan akan diperluas hingga menelusuri seluruh pihak yang disebut, atau hanya berhenti pada para terdakwa yang sudah duduk di kursi pesakitan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Nama Anggota BPK Muncul di Sidang Suap Bea Cukai, KPK Didesa | Monitor Indonesia