Kendari, MI – Dugaan praktik korupsi yang membelit pengelolaan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) kini memasuki babak yang lebih serius.
Lembaga Hukum dan Kebijakan (LHK) secara terbuka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk segera turun tangan membongkar dugaan permainan anggaran yang disebut telah menggerogoti APBD Sultra selama bertahun-tahun.
Direktur LHK, La Ode Hasanuddin Kansi, menegaskan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti pada level pelaksana proyek semata. Menurutnya, KPK harus memeriksa seluruh mata rantai pengelolaan anggaran, mulai dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), hingga Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra yang memiliki peran strategis dalam perencanaan dan distribusi anggaran daerah.
“Sudah saatnya KPK masuk dan mengaudit secara menyeluruh. Jangan hanya melihat hilirnya. Telusuri dari mana anggaran dirancang, siapa yang mengarahkan, siapa yang menikmati, dan siapa yang mengamankan praktik ini,” tegas Hasanuddin kepada Monitorindonesia.com, Minggu (14/6/2026).
APBD Triliunan Diduga Berubah Menjadi Bancakan Politik
LHK mengungkapkan, total APBD Sultra pada Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp4,9 triliun dan meningkat menjadi lebih dari Rp5 triliun pada 2025.
Di tengah besarnya anggaran tersebut, dana Pokir yang seharusnya menjadi instrumen penyaluran aspirasi masyarakat justru diduga berubah menjadi kendaraan kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Secara aturan, Pokir anggota DPRD memang tidak boleh dicairkan langsung kepada legislator. Program tersebut wajib dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Namun, menurut LHK, aturan tersebut diduga hanya menjadi formalitas administratif. Di lapangan, proyek-proyek yang bersumber dari Pokir disebut telah dikondisikan sejak awal untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan pemilik Pokir.
“Ini sudah menjadi rahasia umum. Dana Pokir yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan rakyat diduga telah berubah menjadi ladang korupsi terselubung. Polanya terstruktur, sistematis, dan berlangsung secara masif,” kata Hasanuddin.
Tiga Modus yang Disorot LHK
LHK membeberkan sejumlah modus yang diduga digunakan untuk menguras anggaran negara melalui skema Pokir.
Pertama, praktik monopoli anggaran publikasi. Dana publikasi yang berasal dari Pokir disebut banyak mengalir ke media-media tertentu yang diduga memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan oknum anggota DPRD.
Kedua, pembentukan kelompok tani fiktif. Dalam sektor pertanian, bantuan pemerintah diduga disalurkan melalui kelompok tani yang hanya ada di atas kertas atau dikendalikan oleh orang-orang dekat oknum legislator. Bahkan terdapat dugaan bantuan diberikan untuk lahan milik pribadi oknum anggota dewan.
Ketiga, pola serupa juga disebut merambah sektor perikanan, peternakan, hingga proyek-proyek pendidikan yang seharusnya dinikmati masyarakat luas.
“Kalau benar bantuan negara dikelola dengan cara seperti itu, maka yang dirampok bukan hanya uang negara, tetapi juga masa depan petani, nelayan, dan masyarakat miskin yang berhak menerima manfaat,” ujarnya.
Bantuan Kementan Rp9,5 Triliun Diduga Jadi Mainan Politik
Tidak berhenti pada persoalan Pokir APBD, LHK juga tengah menyiapkan laporan resmi terkait dugaan penyimpangan program hibah dan bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2024-2027 di Sulawesi Tenggara.
Program nasional senilai Rp9,5 triliun tersebut dirancang untuk mempercepat hilirisasi tujuh komoditas strategis nasional. Sultra mendapat alokasi besar berupa 38 juta bibit kakao dan kelapa unggul yang seharusnya diberikan kepada masyarakat secara gratis.
Namun, LHK mencium adanya dugaan intervensi politik dalam penyaluran bantuan tersebut. Sejumlah kelompok tani penerima diduga hanya dijadikan alat untuk mengamankan kepentingan politik oknum tertentu.
“Pemerintah pusat sudah menggelontorkan anggaran besar agar rakyat sejahtera. Semua gratis, mulai dari bibit, pengolahan lahan hingga penanaman. Tetapi kalau bantuan ini diselewengkan, disunat, atau diarahkan ke kelompok tani rekayasa, maka itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan tujuan program nasional,” tegas Hasanuddin.
KPK Diminta Segera Turun Tangan
LHK menilai dugaan penyimpangan dana Pokir dan bantuan pertanian di Sultra tidak bisa lagi dianggap sebagai isu biasa. Besarnya nilai anggaran serta luasnya sektor yang diduga terdampak membuat kasus ini layak menjadi prioritas penegakan hukum.
LHK mendesak KPK segera melakukan penyelidikan mendalam, memanggil seluruh pihak yang terkait, serta menelusuri aliran anggaran yang diduga telah dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu.
“Jika benar ada oknum legislator yang bermain di balik bantuan rakyat, memanipulasi kelompok tani, mengatur proyek, dan mengambil keuntungan dari uang negara, maka mereka harus bertanggung jawab di hadapan hukum."
"KPK tidak boleh diam. Sultra membutuhkan pembersihan besar-besaran terhadap praktik korupsi yang selama ini diduga bersembunyi di balik nama aspirasi rakyat,” pungkasnya.

