Jakarta, MI– Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku perjudian yang beroperasi dengan kedok arena permainan anak-anak di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Pernyataan itu disampaikan Sahroni menyusul pengungkapan kasus perjudian berkedok wahana permainan yang telah menyeret sedikitnya 69 orang sebagai tersangka.
Menurut Sahroni, praktik tersebut jauh lebih berbahaya dibanding perjudian konvensional karena menyasar ruang hiburan yang identik dengan anak-anak dan keluarga.
"Ini wajib dihukum berat karena merusak mental anak-anak dengan berkedok permainan anak," tegas Sahroni, Senin (15/6/2026).
Ia menilai modus yang digunakan para pelaku sangat meresahkan karena memanfaatkan arena yang selama ini dianggap aman sebagai sarana perjudian terselubung. Karena itu, Sahroni meminta kepolisian tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan, tetapi juga membongkar jaringan yang berada di balik operasional perjudian tersebut.
"Berbahaya sekali. Polisi wajib mengusut tuntas," ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah aparat melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi pada Rabu (10/6) malam. Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga menjalankan praktik perjudian dengan memanfaatkan mesin permainan yang menyerupai wahana hiburan keluarga.
Berbagai jenis permainan digunakan sebagai kedok, mulai dari permainan bertema Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak ikan, tembak burung, hingga mesin slot yang telah dimodifikasi untuk kepentingan perjudian.
Polisi menduga aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan berhasil menarik pemain karena beroperasi di tempat yang tampak seperti pusat hiburan biasa.
Terbongkarnya praktik judi berkedok arena permainan anak ini memicu kekhawatiran mengenai semakin beragamnya modus perjudian yang menyasar masyarakat. Sahroni menegaskan negara tidak boleh memberi ruang bagi pelaku yang memanfaatkan fasilitas hiburan keluarga untuk aktivitas ilegal.
Dengan jumlah tersangka yang terus bertambah, aparat kini didorong untuk menelusuri kemungkinan adanya aktor utama, pemodal, maupun jaringan yang mengendalikan operasional perjudian tersebut.**

