Jakarta, MI - Mencuatnya dugaan rekening bernilai fantastis lebih dari Rp170 miliar yang menyeret nama pejabat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM dinilai tidak boleh berhenti pada pemeriksaan satu orang semata. Aparat penegak hukum didesak membongkar seluruh mata rantai pengawasan pertambangan yang selama ini berpotensi menjadi celah praktik korupsi.
Desakan itu disampaikan Deputi Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan, Feri Kurniawan, menyusul laporan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) kepada Kortas Tipikor Polri terkait pejabat Ditjen Minerba, Warid Nurdiansyah.
Menurut Feri, kasus yang kini menjadi sorotan publik harus dijadikan pintu masuk untuk mengaudit sistem pengawasan pertambangan secara menyeluruh, termasuk memeriksa para inspektur tambang yang bertugas di pusat maupun daerah.
"Kami meminta Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan hanya fokus pada satu orang, tetapi juga menelusuri sistem pengawasan pertambangan, termasuk inspektur tambang yang bertugas di daerah maupun di tingkat pusat," kata Feri dikutip Senin (15/6/2026).
Sebelumnya, KOSMAK melaporkan Warid Nurdiansyah terkait dugaan kepemilikan rekening dengan nilai lebih dari Rp170 miliar. Organisasi tersebut meminta aparat menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana penyuapan, gratifikasi, pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan aktivitas usaha pertambangan.
KOSMAK menilai besarnya dana yang diduga tersimpan dalam sejumlah rekening tersebut tidak sebanding dengan total harta kekayaan yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, Warid telah membantah tuduhan tersebut dan menyatakan telah memberikan klarifikasi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM.
Feri menegaskan, posisi inspektur tambang sangat strategis karena memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tambang, mulai dari aspek teknis operasional, keselamatan kerja, lingkungan hingga kepatuhan terhadap berbagai regulasi.
Karena itu, sektor pengawasan pertambangan dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap potensi penyalahgunaan wewenang apabila tidak diawasi secara ketat.
"Kami tidak menuduh seluruh inspektur tambang melakukan pelanggaran. Namun aparat perlu memastikan bahwa pengawasan pertambangan berjalan secara profesional dan bebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum," ujarnya.
Ia meminta aparat menelusuri asal-usul kekayaan, pola transaksi keuangan hingga kemungkinan adanya konflik kepentingan antara pengawas tambang dan perusahaan yang berada dalam lingkup pengawasannya.
Menurut Feri, salah satu aspek yang patut diperiksa adalah kemungkinan adanya keterkaitan usaha milik keluarga, rekanan atau pihak tertentu yang memiliki hubungan dengan pengawas pertambangan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas perusahaan tambang.
Selain itu, aparat juga diminta memastikan tidak terjadi praktik penerimaan uang maupun fasilitas dari perusahaan yang seharusnya dikenai sanksi atas berbagai pelanggaran yang dilakukan.
"Jika ada perusahaan yang melakukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai aturan. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan mengabaikan pelanggaran yang terjadi," tegasnya.
Feri menambahkan, setiap perbedaan mencolok antara harta yang dilaporkan dalam LHKPN dengan aset maupun transaksi keuangan yang dimiliki penyelenggara negara harus dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.
"Kami mendukung langkah aparat untuk menelusuri sumber kekayaan yang dianggap tidak wajar. Jika tidak ada pelanggaran tentu harus dijelaskan secara transparan. Namun jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," katanya.
Ia berharap kasus yang kini menjadi perhatian publik dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi total terhadap tata kelola pengawasan pertambangan nasional. Menurutnya, sektor pertambangan yang bernilai ekonomi besar tidak boleh menjadi ruang gelap bagi praktik korupsi, gratifikasi maupun penyalahgunaan kewenangan.
"Perbaikan tata kelola sektor pertambangan harus menjadi prioritas. Pengawasan yang transparan dan akuntabel sangat penting agar sektor yang memiliki nilai ekonomi besar ini tidak menjadi ruang bagi praktik korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan," pungkasnya.

