BREAKINGNEWS

Kejagung Bidik Aset Tersangka MBG, Jalur TPPU Disiapkan untuk Bongkar Aliran Uang

Kejagung Bidik Aset Tersangka MBG, Jalur TPPU Disiapkan untuk Bongkar Aliran Uang
Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Penanganan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya fokus pada pembuktian tindak pidana korupsi, tetapi juga membuka peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Langkah tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada penetapan tersangka, melainkan akan menelusuri seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari dugaan penyimpangan program strategis nasional tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan peluang penerapan TPPU sangat terbuka apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

"Kalau ada alat bukti pastilah," ujar Febrie Adriansyah di Kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Menurut Febrie, tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan tidak menutup kemungkinan melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

Senada dengan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan penggunaan instrumen TPPU bukan sekadar untuk menghukum pelaku, melainkan juga memulihkan kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi tersebut.

"Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tetapi juga bagaimana memulihkan kerugian negara, salah satunya melalui instrumen TPPU terhadap pihak yang memiliki keterkaitan dan menerima hasil tindak pidana," kata Anang.

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa Kejagung kini mengarahkan penyidikan pada aspek follow the money, yakni menelusuri jejak uang hasil dugaan korupsi yang kemungkinan telah berpindah tangan atau disamarkan melalui berbagai transaksi dan aset.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka berasal dari lingkaran pengambil kebijakan hingga pihak swasta yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek tersebut.

Kelima tersangka yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono.

Dalam penyidikan awal, Kejagung menemukan indikasi penyimpangan tata kelola program MBG. Dugaan tersebut mencakup afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga dugaan penggelembungan harga (mark up) pada pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Jika pasal TPPU akhirnya diterapkan, ruang lingkup perkara berpotensi meluas. Penyidik dapat menelusuri aset, rekening, maupun pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi, sehingga tidak hanya pelaku utama yang terjerat, tetapi juga pihak yang menikmati keuntungan dari dugaan penyimpangan program MBG.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Bidik Aset Tersangka MBG, Jalur TPPU Disiapkan untu | Monitor Indonesia