BREAKINGNEWS

BPK: Iuran BPJS Rp31 Triliun Bermasalah

BPK: Iuran BPJS Rp31 Triliun Bermasalah
BPJS Kesehatan. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini menjadi andalan layanan kesehatan rakyat ternyata menyimpan persoalan serius. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya dana iuran hingga puluhan triliun rupiah yang tidak dapat diyakini kebenarannya, sekaligus membongkar amburadulnya data kepesertaan BPJS Kesehatan.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK menemukan bahwa pendapatan iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), baik dari badan usaha maupun penyelenggara negara, senilai Rp31,61 triliun tidak didukung data yang memadai.

“Pendapatan iuran PPU BU dan PPU PN sebesar Rp31,61 triliun tidak dapat diyakini kebenarannya serta penyajiannya dalam laporan keuangan tidak dapat diyakini kewajarannya,” tulis BPK dalam laporan tersebut.

Temuan itu menjadi sorotan karena menyangkut dana publik dalam jumlah sangat besar yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel. Ketidakjelasan data pendukung membuat validitas laporan keuangan BPJS Kesehatan dipertanyakan.

Tak hanya soal iuran, BPK juga menemukan kekacauan dalam basis data kepesertaan JKN. Berbagai masalah muncul mulai dari peserta ganda, data yang tidak sinkron dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), hingga peserta yang telah meninggal dunia namun masih tercatat sebagai peserta aktif.

Kondisi tersebut berpotensi mengganggu pencapaian target cakupan kepesertaan nasional yang selama ini menjadi indikator keberhasilan program JKN.

Persoalan serupa juga ditemukan pada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah. BPK mencatat adanya kelebihan penerimaan iuran sebesar Rp624,24 miliar serta potensi tambahan kelebihan penerimaan mencapai Rp1,87 triliun akibat ketidakakuratan data penerima manfaat.

Ironisnya, sejumlah peserta yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria penerima bantuan masih tercatat sebagai peserta PBI dan mendapatkan subsidi negara.

Di sektor pelayanan kesehatan, temuan BPK tak kalah mengejutkan. Pembayaran klaim JKN ditemukan mengalir kepada peserta yang sudah meninggal dunia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid, hingga peserta dengan data ganda.

Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran klaim sebesar Rp390,84 miliar dengan potensi tambahan kelebihan pembayaran mencapai Rp259,90 miliar.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran klaim dan potensi kelebihan pembayaran yang signifikan,” tegas BPK.

Atas berbagai temuan tersebut, BPK meminta Menteri Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan segera melakukan pembenahan menyeluruh. Langkah yang direkomendasikan antara lain validasi data kepesertaan, integrasi NIK sebagai identitas tunggal, serta penagihan kembali klaim yang tidak semestinya dibayarkan.

Temuan ini menjadi peringatan keras bagi pengelolaan program kesehatan terbesar di Indonesia. Di tengah jutaan masyarakat yang bergantung pada layanan BPJS Kesehatan, muncul pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.

Ketika lebih dari Rp31 triliun pendapatan iuran dinyatakan tidak dapat diyakini kebenarannya dan ratusan miliar rupiah klaim terindikasi salah bayar, publik pantas menuntut jawaban: sejauh mana uang iuran rakyat benar-benar dikelola secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan?

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

BPK: Iuran BPJS Rp31 Triliun Bermasalah | Monitor Indonesia