BREAKINGNEWS

Rp31 Triliun Iuran BPJS Tak Bisa Diyakini, MAKI Desak KPK dan Kejagung Turun Tangan

Rp31 Triliun Iuran BPJS Tak Bisa Diyakini, MAKI Desak KPK dan Kejagung Turun Tangan
BPJS Kesetahan (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap ketidakjelasan pengelolaan dana iuran BPJS Kesehatan senilai Rp31,61 triliun memicu desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyelidikan untuk mengusut potensi penyimpangan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai temuan BPK tersebut tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan administrasi atau lemahnya tata kelola data. Menurutnya, besarnya nilai dana yang tidak dapat diyakini kebenarannya harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“MAKI meminta KPK dan Kejagung melakukan penyelidikan atas temuan BPK tersebut,” tegas Boyamin, Senin (15/6/2026).

Desakan itu muncul setelah BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 mengungkap bahwa pendapatan iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dari badan usaha maupun penyelenggara negara sebesar Rp31,61 triliun tidak didukung data yang memadai.

Dalam laporannya, BPK menyatakan pendapatan iuran tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga kewajaran penyajiannya dalam laporan keuangan BPJS Kesehatan juga tidak dapat dipastikan.

Temuan itu menjadi alarm serius karena menyangkut dana publik yang berasal dari iuran masyarakat dan kontribusi pemerintah. Ketidakjelasan data pendukung membuat akuntabilitas pengelolaan dana JKN dipertanyakan.

BPK juga menemukan persoalan besar dalam basis data kepesertaan BPJS Kesehatan. Mulai dari data peserta ganda, ketidaksesuaian dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), hingga peserta yang telah meninggal dunia namun masih tercatat aktif dalam sistem.

Kekacauan data tersebut berdampak langsung pada pengelolaan anggaran negara. Pada segmen peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), BPK mencatat adanya kelebihan penerimaan iuran sebesar Rp624,24 miliar serta potensi tambahan kelebihan penerimaan mencapai Rp1,87 triliun akibat ketidakakuratan data penerima manfaat.

Ironisnya, sejumlah peserta yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan masih tercatat sebagai peserta PBI dan tetap memperoleh subsidi dari negara.

Tak berhenti di sana, BPK juga menemukan pembayaran klaim JKN kepada peserta yang telah meninggal dunia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid, maupun peserta dengan data ganda.

Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran klaim sebesar Rp390,84 miliar dengan potensi tambahan kelebihan pembayaran mencapai Rp259,90 miliar.

Rangkaian temuan itu menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas sistem pengawasan BPJS Kesehatan. Di tengah jutaan masyarakat yang menggantungkan layanan kesehatan pada program JKN, muncul kekhawatiran bahwa lemahnya validasi data telah membuka ruang kebocoran anggaran dalam skala besar.

BPK telah meminta Menteri Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan melakukan pembenahan menyeluruh, termasuk validasi data kepesertaan, integrasi NIK sebagai identitas tunggal, serta penagihan kembali klaim yang tidak semestinya dibayarkan.

Namun bagi MAKI, langkah administratif saja tidak cukup. Dengan nilai dana yang mencapai puluhan triliun rupiah dan indikasi salah bayar ratusan miliar rupiah, aparat penegak hukum dinilai perlu memastikan apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Temuan BPK ini pada akhirnya menjadi ujian besar bagi transparansi pengelolaan BPJS Kesehatan. Ketika lebih dari Rp31 triliun pendapatan iuran dinyatakan tidak dapat diyakini kebenarannya, publik berhak menuntut penjelasan yang terang sekaligus penegakan hukum yang tegas apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Rp31 Triliun Iuran BPJS Tak Bisa Diyakini, MAKI Desak KPK da | Monitor Indonesia