BREAKINGNEWS

Korupsi Triliunan, Mahfud: Kalau Perlu Hukum Mati

Korupsi Triliunan, Mahfud: Kalau Perlu Hukum Mati
Mahfud MD Mantan Menteri Koordinasi Bidang Politik dan Keamanan Indonesia. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memantik perdebatan soal hukuman yang layak bagi pelaku korupsi kelas kakap.

Di tengah menguatnya tuntutan publik agar kasus ini diusut hingga tuntas, pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali menjadi sorotan.

Menurut Mahfud, korupsi dengan nilai fantastis tidak bisa disamakan dengan tindak pencurian biasa yang hanya dihukum potong tangan sebagaimana kerap diwacanakan sebagian pihak.

"Rugi dong kalau orang korupsi kayak Dadan itu hanya dihukum potong tangan. Masa korupsi triliunan hanya dipotong tangan, enak saja. Beli tangan palsu dia," kata Mahfud dikutip dalam sebuah pernyataan yang kembali ramai diperbincangkan setelah penahanan Dadan, Senin (15/6/2026).

Mahfud menilai hukuman simbolik seperti potong tangan tidak otomatis memberikan efek jera. Ia bahkan menyebut praktik tersebut tidak selalu mampu menghentikan pelaku kejahatan untuk mengulangi perbuatannya.

"Masukkan penjara, kalau perlu hukum mati dia. Oleh sebab itu salah yang mengatakan pakai saja hukum Islam, begitu korupsi potong tangannya. Kecil banget. Korupsinya triliunan hanya potong tangan," ujarnya.

Ia mencontohkan bahwa di sejumlah negara, hukuman potong tangan tetap tidak menghilangkan tindak pencurian. Menurutnya, yang terpenting adalah mencabut akses pelaku terhadap kekuasaan dan sumber daya yang memungkinkan terjadinya kejahatan.

"Artinya potong tangan itu tidak lantas menghentikan orang mencuri. Oleh sebab itu yang dipotong bukan tangannya, tapi jangan diberi akses. Masukkan penjara agar tangannya tidak menandatangani cek," tegasnya.

Pernyataan Mahfud itu mengemuka bersamaan dengan babak baru penyidikan dugaan korupsi di tubuh BGN. Kejaksaan Agung resmi menahan Dadan Hindayana setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak dini hari.

Mantan Kepala BGN tersebut keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol.

Penahanan itu menjadi sinyal bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi dalam program MBG telah memasuki fase krusial. Sebelumnya, Dadan bersama dua mantan petinggi BGN lainnya, Lodewijk Pusung dan Sony Sonjaya, diperiksa sebagai saksi sebelum penyidik mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyangkut program MBG yang merupakan salah satu program strategis nasional dengan anggaran sangat besar untuk pemenuhan gizi jutaan pelajar di Indonesia.

Sejumlah dugaan penyimpangan yang kini diusut antara lain indikasi pemotongan biaya per porsi makanan, dugaan jual beli izin pembangunan Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga persoalan pengadaan yang diduga melibatkan pihak ketiga.

Sebelum penahanan dilakukan, Presiden Prabowo Subianto lebih dulu mencopot Dadan dari jabatan Kepala BGN. Langkah tersebut dinilai sebagai sinyal bahwa pemerintah tidak ingin mengambil risiko terhadap kredibilitas program unggulan yang menjadi salah satu janji utama pemerintahan.

Kejaksaan Agung hingga kini masih menelusuri aliran dana, mekanisme pengadaan, serta dugaan praktik jual beli proyek dalam pelaksanaan MBG.

Penahanan Dadan diperkirakan baru menjadi pintu masuk untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati atau mengatur proyek bernilai besar tersebut.

Jika terbukti merugikan negara dalam skala besar, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal korupsi terbesar yang pernah menjerat lembaga pelaksana program strategis nasional pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Publik pun kini menanti apakah langkah tegas Kejaksaan Agung akan berhenti pada satu nama atau justru membuka rantai korupsi yang lebih luas di balik program makan gratis tersebut.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Korupsi Triliunan, Mahfud: Kalau Perlu Hukum Mati | Monitor Indonesia