BREAKINGNEWS

Komisi Fiktif Rp33,4 M di IFG Harus Diusut Pidana, Pakar: Jangan Berhenti di Temuan BPK!

Komisi Fiktif Rp33,4 M di IFG Harus Diusut Pidana, Pakar: Jangan Berhenti di Temuan BPK!
IFG (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai pembayaran komisi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp33,4 miliar di lingkungan anak usaha holding BUMN asuransi Indonesia Financial Group (IFG) dinilai tidak cukup hanya ditindaklanjuti secara administratif.

Aparat penegak hukum didesak turun tangan membongkar kemungkinan adanya tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan di balik aliran dana tersebut.

Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menegaskan temuan BPK tersebut merupakan sinyal kuat yang harus ditindaklanjuti melalui penyelidikan hukum. 

Menurutnya, pembayaran puluhan miliar rupiah kepada pihak yang tidak mampu membuktikan pelaksanaan pekerjaan merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai sekadar pelanggaran tata kelola perusahaan.

“Jika benar terdapat pembayaran komisi puluhan miliar rupiah kepada pihak yang tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana diperjanjikan, maka aparat penegak hukum wajib menelusuri ke mana uang itu mengalir, siapa yang memerintahkan, siapa yang menikmati, dan apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” kata Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Senin (15/6/2026).

Menurut Hudi, status perusahaan sebagai bagian dari holding BUMN membuat setiap dugaan penyimpangan penggunaan dana harus dipandang serius karena berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ia menilai temuan BPK tidak boleh berakhir sebagai catatan audit semata.

“Temuan BPK harus menjadi pintu masuk penegakan hukum. Jangan sampai hanya berhenti pada rekomendasi pengembalian uang. Jika ada unsur rekayasa kontrak, penyalahgunaan jabatan, atau pembayaran tanpa dasar pekerjaan yang sah, maka itu harus diusut secara pidana,” tegasnya.

Sebelumnya, BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kinerja PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) beserta entitas anak periode 2022 hingga Semester I 2024 menemukan pembayaran komisi Rp33.417.955.544,67 kepada empat agen badan usaha yang bekerja sama dengan PT Asuransi Jiwa Inhealth. Selain itu, terdapat pengakuan utang komisi sebesar Rp4,7 miliar yang belum dibayarkan.

BPK menemukan bahwa para agen tersebut tidak dapat menunjukkan bukti pelaksanaan pekerjaan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama. Bahkan proses penutupan polis disebut banyak dilakukan langsung oleh internal perusahaan.

Tidak hanya itu, empat perusahaan agen yang menerima komisi, yakni PT SRS, PT CSI, PT PDG, dan PT ODA, juga disebut tidak terdaftar sebagai agen asuransi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perjanjian kerja sama mereka pun tidak pernah dilaporkan kepada OJK sebagaimana diwajibkan dalam regulasi.

Hudi menilai rangkaian temuan tersebut semakin memperkuat alasan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh.

“Ketika penerima komisi tidak memiliki legalitas yang dipersyaratkan, tidak mampu membuktikan pekerjaan, lalu tetap menerima pembayaran dalam jumlah besar, maka wajar publik mempertanyakan dasar pencairan dana tersebut. Ini harus dibuka secara transparan,” ujarnya.

Ia juga mendesak agar pemeriksaan tidak hanya menyasar pihak penerima komisi, tetapi juga para pejabat yang menyetujui, memverifikasi, dan mencairkan pembayaran tersebut.

“Penegak hukum harus menelusuri rantai pertanggungjawaban dari hulu sampai hilir. Jangan hanya mengejar pihak penerima, tetapi juga pihak internal yang meloloskan pembayaran. Di situlah biasanya titik krusial sebuah dugaan korupsi terungkap,” katanya.

BPK sendiri telah merekomendasikan Direksi PT Asuransi Jiwa Inhealth menarik kembali pembayaran komisi Rp33,4 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan membatalkan pembayaran utang komisi Rp4,7 miliar. Namun, bagi Hudi, langkah tersebut belum cukup apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

“Pengembalian uang tidak otomatis menghapus unsur pidana. Jika sejak awal terdapat niat jahat, penyalahgunaan kewenangan, atau rekayasa untuk menguntungkan pihak tertentu, maka proses hukum harus tetap berjalan,” pungkasnya.

Kasus ini kembali menampar tata kelola sektor asuransi pelat merah yang selama ini kerap disorot akibat lemahnya pengawasan dan kontrol internal. Temuan BPK membuka pertanyaan besar: apakah pembayaran komisi puluhan miliar rupiah tersebut sekadar kelalaian administrasi, atau justru bagian dari skema yang lebih sistematis yang harus dibongkar aparat penegak hukum.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Komisi Fiktif Rp33,4 M IFG Diduga Pidana, Pidana Mengintai | Monitor Indonesia