BREAKINGNEWS

KPK Dalami Jejak Rp110 M Batu Bara Kukar, Status Tan Paulin Masih Tanda Tanya

KPK Dalami Jejak Rp110 M Batu Bara Kukar, Status Tan Paulin Masih  Tanda Tanya
KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara pada Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Asep Permana, dalam rangka pengusutan perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK meminta data produksi batu bara yang berkaitan dengan sejumlah korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengembangan kasus mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi rangkaian keterangan saksi sebelumnya serta mencocokkan data produksi dengan kewajiban penerimaan negara.

“Hari ini Saudara AP ya dipanggil dan secara kooperatif hadir dan memberikan keterangan, di mana penyidik di antaranya meminta soal data produksi metrik ton batu bara yang berkaitan untuk tersangka para korporasi ya,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Menurut KPK, data tersebut juga dikonfirmasi dengan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari aktivitas pertambangan, termasuk proses hauling dan penggunaan jetty atau dermaga batu bara.

“Termasuk juga PNBP dari pekerjaan hauling, kemudian pekerjaan jetty atau dermaga yang digunakan untuk mengangkut batu bara tersebut. Karena memang ada PNBP yang harus dibayarkan oleh perusahaan yang melakukan aktivitas di sektor pertambangan,” ucapnya.

Kasus Berawal dari Vonis Gratifikasi Rp110 Miliar

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara gratifikasi. Dan telah bebas baru-baru ini.

Pada 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita setelah terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp110 miliar terkait perizinan proyek di sektor pertambangan.

Rita juga dijatuhi denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

Putusan tersebut kemudian berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021.

Rita sempat menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu sebelum akhirnya bebas dari perkara gratifikasi tersebut pada 17 Agustus 2025.

Namun demikian, Rita masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan TPPU. KPK sebelumnya mengungkap adanya aliran dana dari pengusaha tambang dalam pengembangan kasus tersebut.

Skema “Upah Pungut” Batu Bara Masih Didalami

Dalam pengembangan penyidikan, KPK mendalami dugaan adanya skema pungutan berbasis produksi batu bara di Kukar. Skema tersebut diduga berkaitan dengan “fee” per metrik ton produksi yang dipatok antara USD 3,3 hingga USD 5.

Dana dari skema tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak dan menjadi bagian dari perkara TPPU yang sedang berjalan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa aliran dana tidak hanya berhenti pada satu pihak. “Dari uang pengiriman metrik ton batu bara tersebut kemudian mengalir ke beberapa orang, beberapa perusahaan, di antaranya saudara TP,” kata Asep.

KPK juga masih mendalami bentuk hubungan hukum dari aliran dana tersebut, apakah merupakan kerja sama bisnis atau bentuk transaksi lain.

“Ini statusnya apa? Dikasih? Atau ada kerja sama? Atau dalam rangka jual beli? Itu yang sedang didalami,” ujarnya.

Pengusaha Batu Bara Tan Paulin Jadi Sorotan

Dalam konstruksi penyidikan, nama pengusaha batu bara Tan Paulin turut disebut dalam dugaan aliran dana kasus tersebut.

KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan di Surabaya pada Agustus 2024. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen bisnis serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan batu bara.

Tak lama setelah itu, Tan Paulin juga diperiksa sebagai saksi pada 29 Agustus 2024.

Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan, “Saksi TP diperiksa terkait transaksi batu bara perusahaannya di wilayah Kukar."

Namun setelah rangkaian tindakan tersebut, perkembangan penanganan terhadap pihak ini belum kembali diumumkan secara terbuka oleh KPK.

KPK Tetapkan Tiga Korporasi sebagai Tersangka

Di sisi lain, KPK terus mengembangkan perkara dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara gratifikasi sektor batu bara di Kukar.

“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru dalam pengembangan perkara gratifikasi terkait produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara,” kata Budi.

Selain itu, KPK juga telah menyita berbagai aset hasil tindak pidana, termasuk lebih dari seratus kendaraan, tanah dan bangunan di berbagai daerah, serta uang tunai dan valuta asing dalam jumlah besar.

Sorotan Publik terhadap Konsistensi Penanganan

Di tengah perkembangan penyidikan tersebut, sorotan publik muncul terkait konsistensi penegakan hukum, terutama terhadap pihak-pihak yang disebut dalam konstruksi perkara namun belum mengalami perkembangan status hukum yang jelas.

Pengamat menilai, dalam perkara TPPU, prinsip utama adalah penelusuran aliran dana hingga ke seluruh penerima, untuk memastikan konstruksi perkara berjalan utuh dan transparan.

Sementara itu, pihak yang disebut dalam pemberitaan membantah keterlibatan dalam perkara tersebut dan menegaskan seluruh aktivitas bisnis dilakukan secara sah melalui transaksi antarperusahaan.

Kasus Kian Luas, Publik Tunggu Kepastian

Perkara dugaan gratifikasi dan TPPU sektor batu bara di Kukar kini berkembang menjadi salah satu pengusutan besar KPK di sektor sumber daya alam.

Dengan aliran dana yang diduga melibatkan pejabat daerah, korporasi, hingga pengusaha, publik kini menunggu kejelasan lanjutan dari penyidik KPK terkait keseluruhan jejaring perkara tersebut.

Hingga kini, KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan belum berhenti pada pihak tertentu.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Tan Paulin Terseret Kasus Batu Bara Kukar | Monitor Indonesia