Jakarta, MI - Hingga detik ini, Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi memilih bungkam saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com terkait mencuatnya dugaan keterkaitan dalam skandal suap pengondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim.
Sikap diam tersebut menjadi sorotan di tengah berkembangnya pengungkapan fakta baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mulai menyingkap jejaring di balik perkara ini.
KPK mengungkap bahwa tersangka Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) pernah menjabat sebagai staf ahli Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi ketika masih aktif sebagai anggota DPR RI.
Informasi ini menjadi titik perhatian karena AGG diduga bukan sekadar perantara biasa, melainkan bagian dari mata rantai yang menjembatani upaya pengondisian hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut penyidikan kini tidak berhenti pada aktor yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya hubungan yang lebih luas di balik pola pengaturan hasil audit tersebut.
Menurutnya, KPK sedang memetakan “benang merah” keterkaitan antar pihak, termasuk posisi AGG yang pernah berada di lingkaran staf ahli di DPR untuk pejabat yang kini duduk di BPK.
Pernyataan tersebut membuka ruang dugaan bahwa praktik yang diusut tidak berdiri sendiri, melainkan dapat melibatkan jejaring relasi yang terbentuk sejak sebelum para pihak menempati jabatan strategis di lembaga negara. KPK juga mendalami apakah relasi tersebut masih berlanjut setelah pejabat terkait resmi berada di struktur BPK.
“Kemudian apakah setelah pejabat yang bersangkutan di BPK itu tetap ini dipakai, nah itu juga menjadi fokus penyidikan berikutnya,” ujar Taufik, menegaskan bahwa alur hubungan antar pihak masih terus diuji dalam proses penyidikan.
Perkara ini bermula dari temuan auditor BPK Perwakilan Sumatera Selatan dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Muara Enim. Sejumlah temuan disebut memiliki nilai signifikan dan berpotensi memengaruhi hasil audit. Namun, alih-alih ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan, temuan tersebut diduga berubah menjadi objek negosiasi.
KPK menduga Bupati Muara Enim Edison menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk mencari jalan keluar atas temuan audit tersebut. Dari titik inilah nama AGG muncul sebagai pihak yang diduga menjadi penghubung antara kepentingan pemerintah daerah dan pihak yang memiliki akses terhadap proses audit.
Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap adanya pembicaraan mengenai nilai pengondisian hasil audit yang mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Nilai tersebut diduga dihitung berdasarkan persentase tertentu dari proyek infrastruktur serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Setelah kesepakatan terbentuk, AGG diduga berperan mengatur sejumlah pihak guna melancarkan skenario pengondisian hasil audit. Salah satu pihak yang kemudian ikut terseret adalah Titin Rita Lestari, Pengendali Teknis BPK Sumatera Selatan, yang kini telah berstatus tersangka.
KPK juga menemukan indikasi aliran dana yang diduga mengalir melalui beberapa jalur perantara. Sebagian dana disebut diterima oleh AGG, sementara sisanya masih ditelusuri untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil dari praktik tersebut.
Terungkapnya hubungan AGG dengan Anggota V BPK kembali memperluas sorotan publik terhadap kasus ini. KPK menegaskan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan ke pihak lain yang berada dalam jaringan pengondisian audit tersebut.
Jika seluruh dugaan ini terbukti, kasus Muara Enim dapat menjadi salah satu perkara yang paling serius dalam beberapa tahun terakhir, karena menyentuh aspek fundamental integritas sistem audit keuangan negara serta kredibilitas lembaga pemeriksa di Indonesia.

