BREAKINGNEWS

Sidang Bongkar Dugaan Setoran Rp21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai, KPK Buka Peluang Pengembangan Kasus

Sidang Bongkar Dugaan Setoran Rp21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai, KPK Buka Peluang Pengembangan Kasus
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pengakuan pemilik PT Blueray Cargo, John Field, di persidangan terkait dugaan aliran dana Rp 21 miliar ke pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengguncang proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Fakta ini kini tidak berhenti di ruang sidang, tetapi mulai bergerak ke tahap analisis lanjutan oleh aparat penegak hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, seluruh keterangan persidangan tersebut akan ditelaah serius oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk kemungkinan penguatan alat bukti maupun pengembangan perkara baru.

KPK menyebut, setiap fakta di persidangan berpotensi membuka pintu penelusuran aliran dana yang lebih luas dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi impor di lingkungan DJBC.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengakuan tersebut tidak bisa dianggap sekadar keterangan biasa. Menurutnya, jaksa akan menganalisis apakah informasi itu hanya memperkuat dakwaan yang sudah ada atau justru mengarah pada konstruksi perkara baru yang lebih besar.

“Fakta persidangan ini akan dianalisis JPU, apakah memperkuat pembuktian atau menjadi materi pengembangan penyidikan,” ujar Budi, dikutip Senin (15/6/2026).

Di persidangan, John Field mengakui adanya dugaan aliran dana dengan pola kode tertentu yang disebut “BC1”, “BC2”, dan “BC3” yang merujuk pada sejumlah pejabat di DJBC, termasuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama. Total dana yang dibahas dalam sidang mencapai sekitar Rp 21 miliar, yang disebut diberikan secara bertahap dalam beberapa periode sejak 2025 hingga awal 2026.

Jaksa Penuntut Umum juga memaparkan rincian pemberian uang yang diduga berlangsung berulang, dengan nilai miliaran rupiah setiap tahapnya. Dalam salah satu sesi sidang, John Field membenarkan sejumlah pertanyaan jaksa terkait skema dan akumulasi dana yang disebut mengalir kepada pihak-pihak dengan kode tertentu.

Meski demikian, seluruh pihak yang disebut dalam persidangan belum terbukti bersalah secara hukum. Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama sebelumnya juga menegaskan agar publik mengikuti proses hukum yang masih berjalan, tanpa menyimpulkan lebih jauh di luar putusan pengadilan.

KPK menegaskan bahwa perkembangan perkara ini masih terbuka. Setiap keterangan baru dari persidangan berpotensi menjadi dasar penguatan dakwaan atau bahkan membuka kemungkinan penetapan tersangka baru, tergantung hasil analisis jaksa terhadap seluruh rangkaian bukti yang ada.

Kasus ini sendiri merupakan bagian dari perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang kini menjadi salah satu sorotan besar dalam penegakan hukum sektor kepabeanan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Terseret Kasus Blueray Cargo | Monitor Indonesia