Jakarta, MI – Nama mantan Kapolda Kalimantan Barat sekaligus Kapolda Jawa Barat aktif, Irjen Pol Pipit Rismanto, ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS yang telah menjerat bos tambang bauksit, Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka.
Mencuatnya nama Pipit dalam perkara yang tengah diusut Kejaksaan Agung memicu desakan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku korporasi semata, melainkan juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan bermasalah tersebut.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, sebelumnya mengungkap adanya informasi mengenai pemeriksaan terhadap Irjen Pipit oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Informasi tersebut kemudian memantik sorotan publik terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam kasus yang merugikan negara itu.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menegaskan bahwa prinsip persamaan di depan hukum harus menjadi landasan utama dalam penanganan perkara tersebut.
“Dalam kasus yang sedang disidik Kejaksaan Agung, seharusnya Irjen Pipit juga dapat diperiksa apabila memang terdapat keterkaitan dengan perkara yang sedang didalami penyidik,” ujar Bambang dikutip Selasa (16/6/2026).
Menurut Bambang, Polri perlu menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dengan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
“Di era keterbukaan saat ini, langkah Polri memberikan akses kepada Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan akan menjadi bukti nyata dukungan institusi terhadap penegakan hukum yang bersih dan berwibawa,” katanya.
Senada dengan itu, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, menegaskan bahwa dugaan praktik beking atau perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal harus dibongkar hingga ke akar-akarnya.
Menurut Suparji, tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan di sektor pertambangan.
“Tidak boleh tebang pilih dan tidak boleh memihak. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pada tahun 2017 Sudianto mengakuisisi PT QSS yang memiliki IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.
Setahun kemudian, perusahaan tersebut memperoleh IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja serta Anggaran Biaya (RKAB) untuk area seluas 4.084 hektare.
Namun, penyidik menemukan indikasi bahwa proses perolehan izin tersebut tidak didahului due diligence yang sah dan diduga menggunakan data yang tidak sesuai fakta.
Tak hanya itu, setelah memperoleh izin operasi produksi, PT QSS diduga tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah konsesinya sendiri. Perusahaan justru disebut menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen resmi PT QSS.
Praktik tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga 2024. Penjualan bauksit dilakukan dengan memanfaatkan dokumen persetujuan ekspor yang diduga diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar serta melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara.
Penyidik kini terus mendalami aliran peran dan tanggung jawab seluruh pihak yang diduga terlibat dalam skema tersebut.
Desakan agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu pun semakin menguat, termasuk terhadap pihak-pihak yang namanya mulai disebut dalam rangkaian penyidikan.
Publik kini menanti langkah lanjutan Kejaksaan Agung untuk mengungkap secara terang apakah terdapat keterlibatan aparat maupun pihak lain di balik dugaan penyimpangan tata kelola tambang bauksit yang disebut-sebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.

