BREAKINGNEWS

Rita dan Gurita Fee Tambang, Kini KPK Periksa Satu Direktur Kementerian ESDM

Rita dan Gurita Fee Tambang, Kini KPK Periksa Satu Direktur Kementerian ESDM
KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta. MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai dugaan praktik "setoran per ton batu bara" yang diduga menjadi sumber gratifikasi besar dalam kasus eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Terbaru, penyidik memeriksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Asep Permana, guna menelusuri data produksi hingga penerimaan negara dari aktivitas pertambangan yang terkait dengan perusahaan-perusahaan tersangka.

Pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (15/6/2026) itu menjadi bagian dari upaya KPK menghitung potensi aliran dana gratifikasi yang diduga berasal dari produksi batu bara dalam jumlah masif.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik meminta keterangan terkait data produksi metrik ton batu bara yang berkaitan dengan korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini Saudara AP dipanggil dan secara kooperatif hadir memberikan keterangan. Penyidik meminta data produksi metrik ton batu bara yang berkaitan dengan para tersangka korporasi sehingga melengkapi keterangan-keterangan sebelumnya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (16/6/2026).

Tak hanya produksi batu bara, penyidik juga mendalami data penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang wajib dibayarkan perusahaan tambang, termasuk penggunaan fasilitas jetty atau dermaga untuk pengangkutan hasil tambang.

Menurut KPK, data tersebut penting untuk memetakan aktivitas produksi yang diduga menjadi dasar perhitungan gratifikasi yang diterima Rita Widyasari.

Kasus ini menjadi sorotan karena pola gratifikasi yang diduga tidak berbentuk pembayaran satu kali, melainkan dihitung berdasarkan volume produksi batu bara.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkap bahwa Rita diduga memperoleh jatah antara 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi perusahaan tertentu.

Nilai tersebut tampak kecil jika dilihat per ton. Namun ketika dikalikan dengan produksi tambang yang mencapai jutaan ton setiap tahun, jumlah uang yang mengalir diduga bisa mencapai angka fantastis.

"Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu," kata Asep Guntur.

KPK menduga dana tersebut tidak berhenti pada satu pihak saja, melainkan mengalir kepada sejumlah pihak lain yang saat ini masih terus didalami penyidik.

Tiga Korporasi Resmi Jadi Tersangka

Pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam perkara gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kutai Kartanegara.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Menurut KPK, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup bahwa ketiga korporasi diduga bersama-sama terlibat dalam pemberian gratifikasi yang berkaitan dengan Rita Widyasari.

Dalam pengembangan perkara itu, penyidik telah memeriksa sejumlah petinggi perusahaan, termasuk Direktur Utama PT SKN Johansyah Anton Budiman, Direktur PT SKN Rifando, serta staf keuangan PT ABP Yospita Feronika BR Ginting.

Penyidik mendalami proses operasional tambang, produksi batu bara, hingga dugaan pembagian fee yang disebut mengalir kepada Rita.

Nama Rita Widyasari bukan kali pertama muncul dalam perkara korupsi besar. Mantan Bupati Kutai Kartanegara itu saat ini telah berstatus terpidana dalam kasus gratifikasi dan suap perizinan perkebunan kelapa sawit dengan nilai mencapai Rp110 miliar.

Rita juga pernah terseret dalam perkara suap terhadap mantan penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.

Kini, pengembangan kasus gratifikasi sektor pertambangan membuka dugaan baru yang nilainya berpotensi jauh lebih besar. Dengan skema dugaan setoran berdasarkan setiap ton batu bara yang diproduksi, KPK tengah menelusuri apakah praktik tersebut telah berlangsung secara sistematis dan siapa saja pihak yang turut menikmati aliran dananya.

Jika konstruksi perkara ini terbukti di pengadilan, kasus Kutai Kartanegara dapat menjadi salah satu contoh bagaimana sumber daya alam yang seharusnya memberikan manfaat bagi negara justru diduga berubah menjadi mesin pengumpul rente bagi segelintir pihak.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Rita dan Gurita Fee Tambang, Kini KPK Periksa Satu Direktur | Monitor Indonesia