BREAKINGNEWS

Borok BPJS Terkuak, Usut Tuntas!

Borok BPJS Terkuak, Usut Tuntas!
Abdul Fickar Hadjar Pakar hukum pidana. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang membongkar berbagai persoalan dalam pengelolaan BPJS Kesehatan memicu desakan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada perbaikan administrasi semata.

Dugaan penyimpangan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai harus ditelusuri hingga ke ranah pidana apabila ditemukan unsur korupsi atau tindak kejahatan lainnya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa temuan audit BPK wajib ditindaklanjuti melalui penyelidikan hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana di balik berbagai kejanggalan yang terungkap.

"Seharusnya diproses hukum dan diselidiki. Jika memang ada peristiwa pidana, baik korupsi maupun tindak pidana lainnya, maka sudah sewajarnya diproses sampai ke pengadilan," tegasnya kepada Monitorindonesia.com, Selasa (16/6/2026).

Menurut Fickar, penegakan hukum harus berjalan tanpa mengganggu pelayanan BPJS Kesehatan kepada masyarakat. Sebab, jutaan peserta JKN tetap membutuhkan layanan kesehatan yang berkelanjutan.

Namun demikian, ia menilai negara harus bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan dana kesehatan masyarakat. Jika ditemukan aset yang berasal dari praktik ilegal, aparat penegak hukum didorong untuk melakukan penyitaan.

"Pelayanan BPJS kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Tetapi jika ada harta benda yang diperoleh secara ilegal dari para pengurus atau pihak yang terlibat, harus disita karena itu merupakan uang rakyat yang disalahgunakan," ujarnya.

Desakan tersebut muncul setelah BPK menemukan sederet persoalan serius dalam tata kelola BPJS Kesehatan. Mulai dari pembayaran kapitasi yang berpotensi bermasalah, klaim ganda, hingga lemahnya sistem pengawasan internal yang membuka peluang terjadinya kerugian negara.

Dalam auditnya, BPK mengungkap proses kredensialing dan rekredensialing fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) belum sepenuhnya menjamin kelayakan sarana, prasarana, serta ketersediaan tenaga medis. Padahal aspek tersebut menjadi dasar pembayaran kapitasi yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap bulan.

BPK juga menemukan adanya dokter yang tercatat aktif sebagai dasar pembayaran kapitasi, namun tidak memberikan pelayanan sebagaimana mestinya. Bahkan terdapat potensi kelebihan pembayaran akibat data dokter yang tidak sesuai fakta di lapangan, termasuk peserta yang telah meninggal dunia tetapi masih tercatat aktif dalam sistem.

Masalah lain muncul pada pembayaran klaim layanan kesehatan. Uji petik di sejumlah kantor cabang menemukan indikasi klaim ganda atau double payment yang berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran klaim non-kapitasi kepada peserta yang telah meninggal dunia senilai Rp1,198 miliar serta pembayaran ganda layanan antenatal care (ANC) yang nilainya mencapai Rp24,243 miliar.

Temuan BPK juga menunjukkan tingginya angka dugaan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan program JKN. Pada 2023 tercatat lebih dari 109 ribu kasus dengan nilai kerugian sekitar Rp133,3 miliar. Sementara pada 2024 jumlah kasus meningkat menjadi lebih dari 129 ribu dengan nilai kerugian sekitar Rp47,6 miliar.

Tak hanya itu, BPK menyoroti lemahnya pengawasan internal, termasuk pelaporan kasus kerugian yang belum dilakukan secara berkala serta sistem pengawasan yang dinilai belum mampu menyajikan informasi penanganan kecurangan secara akurat dan lengkap.

Bagi Fickar, temuan-temuan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan teknis semata. Jika terbukti ada pihak yang sengaja memanfaatkan celah sistem untuk memperkaya diri, maka proses pidana harus dijalankan secara tuntas.

Temuan BPK menjadi alarm serius bagi pengelolaan dana kesehatan nasional yang menyangkut hak ratusan juta peserta JKN. Tanpa penegakan hukum dan pembenahan menyeluruh, kebocoran anggaran berpotensi terus berulang sementara masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Borok BPJS Terkuak, Usut Tuntas! | Monitor Indonesia