Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mempertimbangkan langkah tegas terhadap model sekaligus mantan staf ahli anggota DPR, Fitri Assiddikki, setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketidakhadiran Fitri bukan sekadar persoalan administratif. Di tengah upaya penyidik membongkar jejak aliran uang miliaran rupiah yang diduga mengalir dari para tersangka ke sejumlah pihak, sikap tidak kooperatif saksi dinilai berpotensi menghambat pengungkapan kasus yang menyeret dua anggota DPR tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik akan mengevaluasi seluruh aspek sebelum menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan melakukan jemput paksa.
"Ya, nanti kita akan pertimbangkan (upaya paksa)," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, hingga batas waktu pemeriksaan pada Senin sore, Fitri belum memenuhi panggilan penyidik. KPK juga masih menelusuri apakah yang bersangkutan menyampaikan alasan resmi atas ketidakhadirannya.
"Penyidik nanti akan mempertimbangkan sikap kooperatif tidaknya saksi, termasuk apakah ada konfirmasi terkait ketidakhadiran tersebut. Semua akan menjadi bahan pertimbangan untuk langkah berikutnya," ujarnya.
Kehadiran Fitri dinilai penting karena penyidik masih fokus menelusuri dugaan aliran dana dan aset yang berkaitan dengan dua tersangka utama, yakni anggota DPR Heri Gunawan dan Satori.
KPK menduga terdapat aliran uang dari para tersangka kepada sejumlah pihak yang kini masih ditelusuri. Selain itu, penyidik juga tengah memburu aset-aset yang diduga dibeli menggunakan hasil korupsi dana program sosial dan kemitraan BI maupun OJK.
"Memang penyidik masih fokus terkait penelusuran aliran uang. Diduga ada aliran uang dari tersangka kepada pihak-pihak terkait, termasuk aset-aset yang masih terus ditelusuri," kata Budi.
Fitri sebelumnya juga tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pekan lalu. Dengan demikian, ia telah dua kali mengabaikan panggilan KPK.
Dana CSR Diduga Berubah Jadi Aset Pribadi
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025, yakni Heri Gunawan dan Satori. Namun hingga kini keduanya belum ditahan.
Satori diduga menerima total dana Rp12,52 miliar yang berasal dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), kegiatan penyuluhan OJK, serta sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR.
Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, kendaraan bermotor, dan aset lainnya.
Tak hanya itu, Satori juga diduga merekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan asal-usul uang yang diterima.
Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar dari berbagai program sosial dan kemitraan. KPK menduga sebagian dana yang masuk melalui yayasan yang dikelolanya kemudian dipindahkan ke rekening pribadi sebagai bagian dari praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dana tersebut diduga dipakai untuk membangun rumah makan, mengelola usaha minuman, membeli tanah dan bangunan, hingga pengadaan kendaraan roda empat.
KPK Kejar Aliran Dana hingga Aset
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK kini tidak lagi sekadar membahas penyalahgunaan program sosial. Fokus penyidikan telah bergeser pada upaya membongkar ke mana uang miliaran rupiah itu mengalir dan aset apa saja yang diduga dibeli dari hasil korupsi.
Karena itu, setiap saksi yang dipanggil dianggap memiliki peran penting dalam membuka mata rantai aliran dana. Jika ketidakhadiran terus berulang tanpa alasan yang sah, KPK membuka peluang menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan saksi secara paksa demi mempercepat pengungkapan kasus yang diduga merugikan kepentingan publik tersebut.

