Jakarta, MI – Penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tampaknya bukan akhir dari pengungkapan skandal yang berpotensi menggerus anggaran pemenuhan gizi anak-anak Indonesia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mengarahkan bidikannya ke sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah yang diduga ikut terlibat dalam praktik penyimpangan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan pihaknya akan segera memerintahkan jajaran kejaksaan di berbagai daerah untuk mengungkap dan mengekspos SPPG yang terindikasi memiliki keterlibatan dalam perkara korupsi MBG.
"Kejaksaan Agung akan segera memerintahkan kepada daerah-daerah untuk mengekspose segera beberapa SPPG-SPPG yang diduga ada indikasi-indikasi atau keterlibatan," kata Anang di kompleks Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung dikutip Selasa (16/6/2026).
Langkah tersebut mengindikasikan bahwa dugaan penyimpangan dalam program unggulan pemerintah itu tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi berpotensi menjalar hingga pelaksana di daerah.
Di sisi lain, penyidik masih mendalami aliran dana yang diduga disetorkan tersangka Asep Yusuf Somantri (AYS) kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Dana tersebut diduga berkaitan dengan praktik jual-beli titik SPPG yang menjadi bagian dari pengelolaan program MBG.
Namun, Kejagung masih menutup rapat sejumlah fakta penting terkait peran para tersangka lain, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
"Ini strategi penyidikan nanti ke depan seperti apa, tidak bisa diungkap semua, karena masih tahap penyidikan. Belum kita bisa terbuka, itu masuk materi perkara," ujar Anang.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono.
Penyidik menduga para tersangka terlibat dalam berbagai bentuk penyimpangan, mulai dari afiliasi dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan markup pengadaan sejumlah barang penunjang program, seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak.
Jika dugaan korupsi tersebut terbukti, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga tujuan utama program yang seharusnya menjamin pemenuhan gizi bagi generasi masa depan.
Dengan mulai dibidiknya SPPG di daerah, penyidikan diperkirakan akan memasuki babak baru yang berpotensi mengungkap jaringan dugaan korupsi yang lebih luas dibandingkan sekadar lima tersangka yang telah diumumkan.
Skandal MBG pun kini tidak lagi dipandang sebagai kasus individu, melainkan dugaan praktik sistemik yang menyusup ke program strategis bernilai triliunan rupiah.

