Jakarta, MI - Direktur Pembina Pengusaha Batu Bara pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Asep Permana, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK membedah aliran keuntungan tambang yang diduga mengalir ke kantong Rita selama menjabat kepala daerah.
Rita diduga menerima fee sebesar 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat (USD) untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi oleh tiga perusahaan tambang di Kukar. Dengan produksi yang mencapai jutaan ton, nilai uang yang diduga mengalir ke Rita diperkirakan mencapai angka fantastis.
Tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah PT Sinar Kumala Naga (AKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiganya diduga secara sistematis memberikan jatah kepada Rita sebagai imbalan atas kepentingan bisnis pertambangan di wilayah Kukar.
Asep Permana dipanggil penyidik KPK untuk memberikan keterangan terkait data produksi batu bara dari ketiga perusahaan tersebut. Ia hadir memenuhi panggilan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami data produksi metrik ton batu bara yang berkaitan dengan para tersangka korporasi. Data tersebut dinilai krusial untuk menghitung potensi aliran dana gratifikasi yang diduga diterima Rita.
“Penyidik meminta data produksi metrik ton batu bara yang berkaitan dengan para tersangka korporasi,” ujar Budi.
Tak hanya itu, KPK juga mencocokkan data produksi batu bara dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya disetorkan perusahaan. Langkah ini dilakukan untuk menguji kesesuaian antara volume produksi, kewajiban pembayaran kepada negara, serta dugaan fee yang mengalir ke Rita.
Penyidik turut menelusuri pembayaran PNBP dari aktivitas hauling maupun penggunaan jetty atau dermaga pengangkutan batu bara. Keterangan Asep dianggap penting untuk mengurai seluruh rantai bisnis pertambangan yang diduga menjadi sumber gratifikasi.
Kasus ini menjadi sorotan karena skema dugaan gratifikasinya menggunakan hitungan per ton produksi batu bara. Menurut KPK, mekanisme tersebut membuat nilai keuntungan yang diterima Rita terus membesar seiring meningkatnya produksi perusahaan tambang.
“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” kata Deputi Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
KPK menduga uang yang diterima Rita tidak berhenti pada dirinya sendiri. Aliran dana tersebut disebut mengalir ke sejumlah pihak lain yang hingga kini masih didalami penyidik.
Rita bukan nama baru dalam daftar koruptor yang ditangani KPK. Ia telah berstatus terpidana dalam perkara gratifikasi senilai Rp110 miliar dan suap perizinan perkebunan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. Kini, mantan orang nomor satu di Kukar itu kembali menghadapi jeratan hukum dalam dugaan skandal gratifikasi sektor batu bara yang nilainya diperkirakan jauh lebih besar dan melibatkan sejumlah korporasi tambang.

