BREAKINGNEWS

TPPU Siap Sapu Bersih Mafia MBG?

TPPU Siap Sapu Bersih Mafia MBG?
Badan Gizi Nasional (BGN). (Dok Istimewa/Wikipedia)

Jakarta, MI– Penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak yang lebih serius. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tidak hanya memburu pelaku utama, tetapi juga membidik aliran uang yang diduga disembunyikan melalui skema Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Dr. Suparji Ahmad, menilai langkah Kejagung membuka peluang penerapan pasal TPPU merupakan strategi penting untuk membongkar keseluruhan jaringan kejahatan yang diduga terjadi dalam proyek MBG yang menyeret mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut Suparji, penerapan TPPU sejak tahap penyidikan menjadi kunci untuk menelusuri pergerakan dana hasil korupsi sekaligus mengungkap pihak-pihak yang selama ini berada di balik layar.

“Penerapan pasal TPPU ini sangat perlu dilakukan oleh Kejaksaan Agung untuk membongkar secara utuh rantai kejahatan tersebut,” kata Suparji  dikutip Selasa (16/6/2026).

Pernyataan itu muncul setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mulai mengembangkan penyidikan ke arah dugaan pencucian uang usai menetapkan lima tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan kedeputian di lingkungan BGN.

Suparji menilai langkah yang ditempuh Jampidsus Febrie Adriansyah menunjukkan perubahan pendekatan dalam penegakan hukum. Jika sebelumnya fokus utama hanya pada pelaku, kini penyidik bergerak lebih agresif dengan menelusuri aset dan aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Pendekatan follow the money tersebut, kata dia, menjadi langkah strategis untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal, bukan sekadar menjatuhkan hukuman badan kepada para tersangka.

“Langkah Jampidsus ini menegaskan komitmen kuat Kejaksaan Agung untuk tidak hanya membongkar kejahatannya sampai ke akar-akarnya, tetapi yang jauh lebih penting adalah mengoptimalkan pengembalian keuangan negara yang telah dirugikan,” ujarnya.

Suparji juga mendorong agar Kejagung menggabungkan dakwaan tindak pidana korupsi dan TPPU ketika perkara masuk ke pengadilan. Menurutnya, strategi tersebut akan mempercepat proses persidangan sekaligus memperkuat pembuktian terhadap para terdakwa.

Lebih jauh, penerapan TPPU dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk menjerat pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil korupsi. Mulai dari yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), vendor penyedia barang, hingga pihak yang terafiliasi dengan para tersangka berpotensi terseret apabila terbukti menerima atau menyembunyikan aliran dana hasil kejahatan.

“TPPU ini akan menjadi instrumen hukum yang sangat kuat bagi Kejaksaan untuk menuntut pertanggungjawaban hukum bagi siapa saja, termasuk pihak-pihak pasif yang ikut menikmati, menampung, atau menyembunyikan aliran dana hasil korupsi tersebut. Tidak akan ada yang bisa bersembunyi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa penyidik akan mengoptimalkan instrumen TPPU dalam pengembangan kasus MBG.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memulihkan kerugian negara secara menyeluruh, sekaligus memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam aliran dana korupsi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dengan masuknya TPPU ke dalam radar penyidikan, kasus MBG berpotensi melebar tidak hanya kepada pelaku yang menandatangani proyek, tetapi juga kepada siapa pun yang diduga menikmati hasil korupsi di balik program yang sejatinya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak Indonesia.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

TPPU Siap Sapu Bersih Mafia MBG | Monitor Indonesia