BREAKINGNEWS

KPK Cium Celah di Proyek Rp148 Miliar Strategis DKI

KPK Cium Celah di Proyek Rp148 Miliar Strategis DKI
KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah persoalan serius dalam pelaksanaan proyek strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Temuan tersebut mengindikasikan masih adanya celah dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa yang berpotensi menghambat proyek sekaligus membuka ruang pemborosan anggaran negara.

Sorotan itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa Strategis Tahun 2026 yang digelar di Balai Kota DKI Jakarta pada 9–10 Juni 2026.

Dari hasil evaluasi proyek strategis tahun 2025, KPK menilai masih banyak aspek yang perlu dibenahi, mulai dari keterlambatan proyek hingga lemahnya pengawasan internal.

Kasatgas Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda, mengungkapkan bahwa evaluasi menemukan berbagai persoalan mendasar dalam proses pengadaan barang dan jasa strategis.

Beberapa di antaranya terkait kepatuhan terhadap Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), konsolidasi pengadaan yang belum optimal, serta lemahnya pengendalian dalam pelaksanaan proyek.

Yang paling mencolok, KPK menemukan persoalan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan aspek integritas penyedia barang dan jasa.

Melalui probity audit yang dilakukan pada tahap perencanaan dan persiapan pengadaan di sejumlah perangkat daerah, KPK mengidentifikasi potensi efisiensi anggaran mencapai Rp148 miliar.

“Dari hasil probity audit yang dilakukan pada tahap perencanaan dan persiapan pengadaan di sejumlah perangkat daerah, tercatat potensi efisiensi anggaran mencapai Rp148 miliar,” ujar Linda dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).

Temuan tersebut menjadi sinyal bahwa perencanaan proyek dan penyusunan anggaran masih menyimpan kelemahan yang berpotensi menggerus efektivitas penggunaan uang rakyat.

KPK menilai ruang efisiensi yang besar itu seharusnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas layanan publik apabila proses pengadaan dirancang secara lebih cermat sejak awal.

Selain persoalan perencanaan, KPK juga menemukan sejumlah proyek strategis bernilai besar yang hingga awal Juni 2026 belum menunjukkan progres pengadaan yang memadai.

Beberapa proyek telah tercantum dalam SiRUP namun belum memasuki tahap tender, sementara proyek lainnya bahkan belum terdaftar dalam sistem maupun memulai proses pengadaan.

Kondisi tersebut dinilai berisiko memicu keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, mempersempit persaingan antarpenyedia, hingga mendorong percepatan proses pengadaan di penghujung tahun anggaran yang kerap menjadi titik rawan munculnya persoalan.

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, KPK menyusun matriks risiko pengadaan yang memetakan status proyek berdasarkan kepatuhan SiRUP, progres tender, serta jenis kontrak yang digunakan.

Langkah ini diharapkan membantu perangkat daerah melakukan mitigasi sejak dini agar proyek tidak tergelincir dari jadwal yang telah ditetapkan.

Linda menegaskan, peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi kunci dalam memastikan hasil pekerjaan yang diterima pemerintah benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

“Pengendalian kualitas menjadi bagian penting untuk memastikan anggaran yang dibelanjakan memberikan hasil yang optimal,” katanya.

Di sisi lain, KPK juga mendorong penggunaan probity audit secara lebih luas sebagai instrumen pencegahan korupsi sejak tahap perencanaan. Dengan pengawasan yang dilakukan sejak awal, potensi penyimpangan diharapkan dapat dideteksi lebih cepat sebelum berkembang menjadi persoalan hukum maupun kerugian negara.

Temuan potensi efisiensi Rp148 miliar itu menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap anggaran publik tidak selalu muncul dalam bentuk korupsi yang telah terjadi.

Kelemahan dalam perencanaan, pengawasan, dan tata kelola proyek pun dapat menjadi pintu masuk pemborosan yang pada akhirnya mengurangi manfaat pembangunan bagi masyarakat.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

KPK Cium Celah di Proyek Rp148 Miliar Strategis DKI | Monitor Indonesia