Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membedah data produksi batu bara yang diduga menjadi sumber aliran gratifikasi dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Langkah ini menandai babak baru pengusutan skandal yang diduga melibatkan korporasi tambang dan potensi kerugian negara dari sektor sumber daya alam.
Untuk memperkuat konstruksi perkara, penyidik KPK memeriksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Asep Permana dikutip Rabu (17/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada data produksi batu bara dari tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
“Penyidik di antaranya meminta soal data produksi metrik ton batu bara yang berkaitan dengan tersangka korporasi,” kata Budi, Selasa (16/6/2026).
Tiga perusahaan yang dimaksud yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Data produksi tersebut dinilai krusial karena menjadi dasar untuk menelusuri besaran keuntungan usaha sekaligus kemungkinan aliran dana yang diduga terkait praktik gratifikasi.
Tak hanya itu, KPK juga mencocokkan data produksi dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang seharusnya disetorkan perusahaan tambang kepada negara.
Penyidik mendalami pembayaran PNBP yang berkaitan dengan aktivitas hauling atau pengangkutan material tambang hingga penggunaan jetty atau dermaga pengiriman batu bara.
“Karena memang ada PNBP yang harus dibayarkan oleh perusahaan yang melakukan aktivitas di sektor pertambangan,” ujar Budi.
Pendalaman terhadap data produksi dan PNBP dinilai penting mengingat KPK sebelumnya mengungkap dugaan adanya "tarif" tidak resmi yang diterima Rita Widyasari dari aktivitas tambang batu bara di Kutai Kartanegara.
Pada Februari 2025, lembaga antirasuah itu mengungkap Rita diduga menerima aliran dana sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.
Dugaan tersebut membuka indikasi bahwa praktik gratifikasi tidak hanya berkaitan dengan perizinan, tetapi juga terhubung langsung dengan volume produksi tambang.
Kasus ini sendiri bermula dari operasi penindakan KPK pada 2017. Saat itu Rita Widyasari bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.
Perkara kemudian berkembang. Pada Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penelusuran aset dan aliran dana yang dilakukan penyidik selanjutnya mengarah pada sektor pertambangan batu bara yang selama bertahun-tahun menjadi salah satu bisnis paling menguntungkan di daerah tersebut.
Puncaknya, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi tambang sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Penetapan korporasi sebagai tersangka menunjukkan bahwa penyidikan tidak lagi berhenti pada individu, melainkan mulai menyasar dugaan keterlibatan perusahaan yang menikmati keuntungan dari praktik korupsi di sektor tambang.
Dengan mulai dibukanya data produksi batu bara dan kewajiban PNBP, KPK kini tidak hanya memburu aliran uang gratifikasi, tetapi juga menelusuri apakah ada keuntungan bisnis yang diperoleh melalui skema yang merugikan negara.
Jika terbukti, kasus ini berpotensi menjadi salah satu pengungkapan korupsi sektor pertambangan terbesar yang pernah menyeret korporasi di Kalimantan Timur.

