BREAKINGNEWS

KPK Telusuri Jejak Importir di Skandal Suap Bea Cukai Rp63 Miliar

KPK Telusuri Jejak Importir di Skandal Suap Bea Cukai Rp63 Miliar
Bea Cukai Kementerian Keuangan. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap impor yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Kali ini, penyidik memanggil pemilik perusahaan importir PT Infinity International, Ali Susanto, untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026).

Pemeriksaan terhadap Ali menjadi sinyal bahwa KPK masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak swasta dalam praktik suap yang diduga telah menggerus integritas layanan kepabeanan. Selain Ali, penyidik juga memeriksa seorang pegawai negeri sipil Ditjen Bea Cukai, Akhmad Fikri Yahmani.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkap secara rinci materi yang didalami penyidik terhadap kedua saksi.

“Pemeriksaan terhadap saksi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).

Pemeriksaan ini berlangsung saat KPK telah merampungkan berkas perkara terhadap tiga pejabat Bea Cukai yang diduga menerima suap dan melimpahkannya ke jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan.

Ketiganya adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.

Sementara itu, satu tersangka penerima suap lainnya, yakni mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, masih menjalani proses penyidikan.

Di sisi lain, pihak pemberi suap telah lebih dahulu duduk di kursi terdakwa. Mereka adalah pemilik perusahaan forwarder PT Blueray Cargo, John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK pada 6 Mei 2026, ketiga terdakwa disebut telah menggelontorkan dana jumbo kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Nilainya mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk uang, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar. Total suap yang mengalir mencapai Rp63,1 miliar.

Jaksa menyebut uang tersebut diberikan untuk memperlancar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group agar lolos lebih cepat dari pengawasan kepabeanan. Praktik itu diduga menjadi jalan pintas yang merusak sistem pengawasan negara di sektor impor.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana layanan kepabeanan yang seharusnya menjadi benteng pengawasan perdagangan internasional justru diduga dapat ditembus melalui aliran uang dan fasilitas mewah.

Dengan pemeriksaan terhadap pelaku usaha importir, KPK tampak berupaya mengurai lebih jauh jaringan pihak-pihak yang diduga menikmati atau terlibat dalam skema suap tersebut.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

KPK Telusuri Jejak Importir di Skandal Suap Bea Cukai Rp63 M | Monitor Indonesia