BREAKINGNEWS

Jaksa Kejari Surabaya Dilaporkan ke Kejagung

Jaksa Kejari Surabaya Dilaporkan ke Kejagung
Kejagung RI. (Dok MI)

Jakarta, MI - Penghentian penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Dr. Soetomo Surabaya tidak serta-merta mengakhiri polemik. Pelapor kasus tersebut, Acek Kusuma, justru mengambil langkah baru dengan melaporkan jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.

Direktur Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur itu menilai keputusan penghentian penyelidikan belum disertai penjelasan yang transparan kepada publik.

Menurutnya, alasan Kejari Surabaya yang menyebut seluruh temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah ditindaklanjuti dan dipulihkan oleh pihak rumah sakit masih menyisakan banyak pertanyaan.

“Kami akan melaporkan jaksa Kejari Surabaya ke Jamwas Kejagung dengan membawa seluruh bukti yang sebelumnya sudah kami serahkan. Jika memang benar seluruh temuan telah ditindaklanjuti, anggaran yang mana yang ditindaklanjuti, kapan ditindaklanjuti, dan bagaimana bentuk tindak lanjutnya?” kata Acek dikutip Rabu (17/6/2026).

Acek menegaskan publik berhak mengetahui secara terbuka dasar yang digunakan aparat penegak hukum dalam menghentikan penyelidikan. Karena itu, ia mendesak Kejari Surabaya membuka dokumen serta bukti-bukti tindak lanjut atas temuan audit yang disebut telah diselesaikan oleh manajemen RSUD Dr. Soetomo.

Menurutnya, pernyataan bahwa seluruh temuan telah ditindaklanjuti tidak cukup disampaikan secara lisan tanpa disertai dokumen pendukung yang dapat diuji publik. Transparansi tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada keraguan terhadap proses penegakan hukum.

“Jangan hanya menyampaikan bahwa semuanya sudah ditindaklanjuti. Tunjukkan kepada publik seluruh dokumen tindak lanjutnya agar masyarakat dapat menilai secara objektif,” ujarnya.

Laporan ke Jamwas Kejagung, lanjut Acek, bertujuan meminta pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang telah dihentikan tersebut. Selain itu, ia berharap ada evaluasi terhadap keputusan penghentian penyelidikan guna memastikan prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas tetap terjaga.

Sebelumnya, Kejari Surabaya menghentikan penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Dr. Soetomo pada tahun anggaran 2015, 2016, 2020, 2023, dan 2024.

Kejari beralasan tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum maupun kerugian keuangan negara karena seluruh temuan dalam LHP BPK telah ditindaklanjuti oleh pihak rumah sakit.

Namun, alasan itulah yang kini dipersoalkan pelapor. Alih-alih menerima penghentian perkara, pelapor memilih menguji keputusan tersebut melalui jalur pengawasan internal Kejaksaan Agung dengan menuntut pembuktian yang lebih terbuka kepada publik.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Jaksa Kejari Surabaya Dilaporkan ke Kejagung | Monitor Indonesia