Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadi sorotan setelah mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Amriyata.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Amriyata telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan awal di Gedung Kejagung, Jakarta.
"Diamankan oleh tim intelijen Kejagung," kata Anang, Rabu (17/6/2026).
Meski demikian, Kejagung masih menutup rapat informasi terkait perkara yang melatarbelakangi penjemputan tersebut. Anang hanya menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga belum dapat disampaikan secara rinci kepada publik.
"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya.
Penjemputan seorang Kajari oleh tim intelijen Kejagung menjadi perhatian karena menunjukkan adanya mekanisme pengawasan internal yang sedang berjalan di tubuh Korps Adhyaksa.
Namun hingga kini belum diketahui apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin, etik, atau perkara hukum lainnya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara memilih mengikuti keterangan resmi yang disampaikan Kejagung. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut selain pernyataan Kapuspenkum.
“Berdasarkan keterangan Kapuspenkum, Kajari Sergai diamankan tim intelijen Kejagung,” ujarnya.
Di tengah minimnya informasi resmi, beredar kabar bahwa Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sergai, Aguinaldo Marbun, juga turut dijemput. Namun hingga saat ini belum ada konfirmasi dari Kejagung mengenai status pejabat tersebut.
Sementara itu, isu yang menyebut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Sergai ikut diamankan dipastikan tidak benar. Asisten Intelijen Kejati Sumut, Irfan Wibowo, mengatakan yang bersangkutan sedang menjalani cuti.
“Baru saja kami cek ke Sergai, yang bersangkutan statusnya cuti,” kata Irfan.
Ia meminta seluruh pihak menunggu keterangan resmi dari Pusat Penerangan Hukum Kejagung terkait perkembangan penanganan Kajari Sergai maupun informasi mengenai Kasi Pidsus.
“Terkait hal tersebut, berkenan ke Puspenkum ya,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum mengungkap dugaan perkara yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap Amriyata.
Publik pun masih menunggu penjelasan resmi mengenai kasus yang membuat seorang kepala kejaksaan daerah harus dibawa langsung oleh tim intelijen institusinya sendiri.
Situasi ini sekaligus menjadi ujian transparansi bagi Kejagung di tengah upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pengawasan internal aparat penegak hukum.

