BREAKINGNEWS

APH Didesak Usut Dugaan Rekayasa Aset Rp1,945 T di Perumnas

APH Didesak Usut Dugaan Rekayasa Aset Rp1,945 T di Perumnas
Perum Perumnas (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan pencatatan aset senilai Rp1,945 triliun di Perum Perumnas memantik sorotan serius dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. 

Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh apakah terdapat unsur pidana di balik kebijakan akuntansi yang menyebabkan munculnya keuntungan besar dalam laporan keuangan perusahaan pelat merah tersebut.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 17/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/01/2026 tertanggal 7 Januari 2026 tentang Kepatuhan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Buku 2022 hingga 2024 pada Perum Perumnas, anak perusahaan, dan instansi terkait.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, BPK menemukan pencatatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada sejumlah rumah susun milik (rusunami) yang telah terjual kepada masyarakat masih dicatat sebagai Properti Investasi (PI) dengan nilai mencapai Rp1.945.367.000.000.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena secara langsung mendongkrak nilai Properti Investasi Perumnas dalam laporan keuangan tahun 2024 menjadi Rp2,34 triliun atau melonjak hingga 504,53 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp387,2 miliar.

Dalam laporannya, BPK menegaskan bahwa tanah HPL yang menjadi dasar pencatatan tersebut tidak memenuhi karakteristik Properti Investasi sebagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 13.

“Tanah HPL Perumnas tidak memenuhi karakteristik PI karena tanah HPL Perumnas tidak digunakan untuk menghasilkan pendapatan sewa, melainkan untuk keperluan penyediaan barang berupa unit rusun,” tulis BPK.

Lebih jauh, auditor negara itu juga menilai manfaat ekonomi dari tanah HPL tersebut secara substansi telah beralih kepada para pembeli unit rusunami sehingga Perumnas tidak lagi memiliki kendali penuh atas aset yang dicatatkan tersebut.

Tak hanya itu, BPK menemukan adanya persoalan dalam metode penilaian aset yang digunakan. Penilaian dilakukan dengan pendekatan data pasar menggunakan objek pembanding yang dinilai tidak identik dengan kondisi aset yang sebenarnya.

Temuan tersebut memunculkan konsekuensi signifikan terhadap laporan keuangan perusahaan. BPK mencatat perubahan metode pencatatan dari cost method menjadi fair value method menghasilkan surplus nilai aset hingga Rp1,943 triliun yang kemudian diakui sebagai pendapatan lainnya pada tahun buku 2024.

https://monitorindonesia.com/_next/image?url=https%3A%2F%2Fmedia.monitorindonesia.com%2Fimages%2Fcommon%2F20260525125400669_IMAGE_bpk-membongkar-dugaan-penyimpangan-pencatatan-aset-perum-perumnas-senilai-rp1-945-triliun-dalam-lhp-nomor--17-lhp-djpkn-vii-pbn-02-01-2026-tertanggal-7-januari-2026--temuan-itu-terkait-pencatatan-tanah-hpl-rusunami-yang-telah-terjual-namun-masih-diakui-sebagai-properti-investasi--bpk-menilai-langkah-tersebut-tidak-sesuai-psak-dan-memunculkan-keuntungan-semu-hingga-rp1-94-triliun-dalam-laporan-keuangan-perumnas-tahun-2024---dok-mi-bpk-.webp&w=1200&q=75
BPK membongkar dugaan penyimpangan pencatatan aset Perum Perumnas senilai Rp1,945 triliun dalam LHP Nomor: 17/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/01/2026 tertanggal 7 Januari 2026. Temuan itu terkait pencatatan tanah HPL rusunami yang telah terjual namun masih diakui sebagai Properti Investasi. BPK menilai langkah tersebut tidak sesuai PSAK dan memunculkan keuntungan semu hingga Rp1,94 triliun dalam laporan keuangan Perumnas tahun 2024. (Dok MI/BPK)

 

Akibatnya, Perumnas membukukan keuntungan yang sangat besar. Namun apabila pencatatan tersebut dikoreksi sesuai standar akuntansi yang berlaku, perusahaan justru berpotensi mencatat rugi bersih sekitar Rp1,913 triliun.

“Pencatatan HPL Perumnas pada aset PI dan perubahan kebijakan akuntansi atas pengukuran PI dari sebelumnya menggunakan metode biaya menjadi metode nilai wajar yang diberlakukan secara prospektif mengakibatkan Perumnas membukukan pendapatan lainnya atas selisih nilai wajar PI dengan nilai buku pada Tahun 2024 sebesar Rp1.943.156.149.250,” ungkap BPK.

Menanggapi temuan tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur Hudi Yusuf meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada aspek administrasi dan akuntansi semata. Menurutnya, perlu dilakukan pendalaman apakah terdapat unsur kesengajaan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana.

“Ketika sebuah kebijakan akuntansi menghasilkan perubahan sangat signifikan terhadap kondisi keuangan perusahaan, apalagi sampai mengubah potensi kerugian menjadi keuntungan triliunan rupiah, maka perlu diuji secara hukum apakah terdapat unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, atau penyajian informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” kata Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Rabu (17/6/2026).

Menurut Hudi, temuan BPK merupakan pintu masuk yang cukup kuat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut.

“Jika ditemukan adanya tindakan yang dilakukan secara sadar untuk menampilkan kondisi keuangan yang tidak mencerminkan keadaan sebenarnya sehingga berpotensi menyesatkan pemangku kepentingan, maka aspek pidananya harus ditelusuri. Negara tidak boleh mentoleransi praktik yang berpotensi merugikan tata kelola BUMN,” tegasnya.

Ia menambahkan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara harus menjadi prioritas utama mengingat Perumnas merupakan badan usaha milik negara yang mengelola aset publik dalam jumlah besar.

“Temuan sebesar Rp1,945 triliun bukan angka kecil. Karena itu perlu dilakukan audit lanjutan, pemeriksaan internal yang menyeluruh, dan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum maka aparat penegak hukum harus bertindak tanpa pandang bulu,” ujar Hudi.

Dalam laporan yang sama, BPK juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan Dewan Pengawas dan Direksi Perumnas. Direksi dinilai belum menyusun dan menetapkan kebijakan akuntansi keuangan secara memadai sehingga membuka ruang terjadinya penyajian laporan keuangan yang tidak sesuai ketentuan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Dewan Pengawas meningkatkan pengawasan terhadap kebijakan Direksi Perumnas serta meminta manajemen segera melakukan koreksi atas kelebihan pencatatan saldo Properti Investasi sebesar Rp1,945 triliun dan menyajikan kembali aset HPL sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku.

Temuan ini menjadi alarm serius bagi tata kelola Perumnas. Selain berpotensi memengaruhi kredibilitas laporan keuangan perusahaan, kasus tersebut juga membuka pertanyaan besar mengenai kualitas pengawasan internal dan akuntabilitas pengelolaan aset negara yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

APH Didesak Usut Dugaan Rekayasa Aset Rp1,945 T di Perumnas | Monitor Indonesia