BREAKINGNEWS

Korupsi Tol MBZ: PT Acset Grup Astra Divonis, Terbukti Nikmati Rp179,9 M

Korupsi Tol MBZ: PT Acset Grup Astra Divonis, Terbukti Nikmati Rp179,9 M
PT Acset Indonusa Tbk (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Terdakwa korporasi PT Acset Indonusa Tbk (ACST), perusahaan konstruksi yang merupakan bagian dari Grup Astra, dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated ruas Cikunir–Karawang Barat.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).

Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati menyatakan PT Acset terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” tegas Hakim Lucy saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut PT Acset melalui kerja sama operasi Waskita-Acset terbukti memperoleh keuntungan atau memperkaya korporasi sebesar Rp179,99 miliar dari proyek yang belakangan menjadi salah satu skandal besar pembangunan infrastruktur nasional tersebut.

Tidak hanya itu, perbuatan para pihak yang terlibat dalam proyek Tol MBZ itu juga dinyatakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp510,08 miliar.

Angka fantastis tersebut menjadi gambaran besarnya dampak penyimpangan yang terjadi dalam proyek strategis yang semestinya dibangun dengan standar kualitas dan akuntabilitas tinggi.

Atas perbuatannya, PT Acset dijatuhi pidana denda sebesar Rp350 juta. Selain itu, majelis hakim juga menghukum korporasi tersebut membayar uang pengganti senilai Rp179,99 miliar. 

Pembayaran uang pengganti itu diperhitungkan dengan dana yang sebelumnya telah disetorkan ke rekening penampungan barang bukti dan sitaan negara.

Majelis hakim memberikan peringatan tegas bahwa apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita dan melelang aset-aset milik korporasi untuk menutupi kewajiban tersebut.

Bahkan, apabila nilai kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran, PT Acset terancam dikenakan pidana pengganti berupa pembekuan sebagian hingga seluruh kegiatan usahanya. Ancaman tersebut menjadi salah satu konsekuensi serius yang dapat dijatuhkan kepada korporasi yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Dalam putusannya, hakim menyatakan PT Acset melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski dinyatakan bersalah dan terbukti memperkaya korporasi ratusan miliar rupiah, vonis yang dijatuhkan majelis hakim masih lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut PT Acset dijatuhi pidana denda Rp750 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp179,99 miliar.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat keadaan yang memberatkan karena korporasi tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, keadaan yang meringankan antara lain karena terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, tidak berbelit-belit, telah mengembalikan hasil tindak pidana secara sukarela, serta perusahaan masih mempekerjakan banyak tenaga kerja.

Vonis terhadap PT Acset menambah daftar korporasi yang harus mempertanggungjawabkan perannya dalam perkara korupsi proyek Tol MBZ, sebuah proyek infrastruktur bernilai besar yang sebelumnya digadang-gadang menjadi simbol modernisasi transportasi nasional, namun justru berujung di meja hijau akibat praktik korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Babak Kelam Tol MBZ: Anak Usaha Grup Astra Divonis Korupsi | Monitor Indonesia