BREAKINGNEWS

Mahfud MD: Kejaksaan Harus Direformasi!

Mahfud MD: Kejaksaan Harus Direformasi!
Mahfud MD Mantan Menteri Koordinasi Bidang Politik dan Keamanan Indonesia. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Wacana reformasi institusi penegak hukum kembali mengemuka. Namun, menurut Mahfud MD, langkah perbaikan tidak boleh hanya berhenti pada tubuh Polri.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai berbagai lembaga negara yang berkaitan dengan penegakan hukum juga menghadapi persoalan serius yang membutuhkan pembenahan menyeluruh.

Mahfud menilai tidak adil jika desakan reformasi hanya diarahkan kepada Polri, sementara lembaga lain luput dari sorotan.

"Kalau bicara reformasi, jangan hanya Polri yang terus didesak dan dihujat. TNI juga harus diperbaiki, Kejaksaan Agung juga, pengadilan juga, bahkan kalangan pengacara sekalipun," tegas Mahfud dikutip Rabu (17/6/2026)

Menurutnya, persoalan yang dihadapi bangsa saat ini bersifat sistemik. Karena itu, reformasi tidak bisa dilakukan secara parsial atau hanya menyasar satu institusi. Mahfud menekankan perlunya kepemimpinan yang kuat disertai kesadaran kolektif seluruh elemen bangsa untuk melakukan perubahan.

Ia mengingatkan bahwa tanpa komitmen bersama untuk memperbaiki tata kelola negara dan penegakan hukum, Indonesia berisiko menghadapi krisis yang lebih besar di masa depan.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga menyoroti proses pembentukan Undang-Undang Polri yang menurutnya tidak sepenuhnya memenuhi prinsip pembentukan hukum yang baik. Sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), ia menilai kualitas sebuah undang-undang sangat ditentukan oleh proses penyusunannya dan bagaimana aturan tersebut ditegakkan.

Mahfud kemudian mengaitkan fenomena tersebut dengan teori autocratic legalism yang diperkenalkan akademisi University of Chicago, Kim Lane Scheppele.

Teori itu menggambarkan praktik pembentukan hukum yang secara formal dilakukan melalui mekanisme demokrasi, tetapi substansinya justru menjauh dari aspirasi publik.

Salah satu cirinya, kata Mahfud, adalah minimnya partisipasi masyarakat dalam proses pembahasan undang-undang. Publik kerap tidak mengetahui kapan suatu aturan dibahas hingga akhirnya disahkan.

Menurut Mahfud, ketika proses legislasi berlangsung tertutup dan didominasi kepentingan politik tertentu, hukum berpotensi menjadi alat kooptasi kekuasaan.

Jika mendapat perlawanan publik, jalur lain yang sering digunakan adalah menekan lembaga pengawas atau membentuk aturan turunan yang menguntungkan kelompok tertentu.

Ia bahkan mencontohkan bagaimana Adolf Hitler memperoleh kekuasaan melalui mekanisme konstitusional dan demokratis, bukan melalui kudeta militer.

Melalui koalisi politik dan konsolidasi kekuasaan, Hitler akhirnya menjelma menjadi diktator yang membawa Jerman ke salah satu tragedi kemanusiaan terbesar dalam sejarah.

Mahfud menilai gejala serupa dalam skala berbeda dapat muncul di berbagai negara, termasuk Indonesia, ketika proses demokrasi dan pembentukan hukum tidak diawasi secara ketat oleh masyarakat.

Karena itu, ia menegaskan reformasi kelembagaan harus dibarengi penguatan partisipasi publik, transparansi pembentukan hukum, serta pengawasan terhadap seluruh institusi penegak hukum agar demokrasi tidak tersandera oleh kepentingan elite politik.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Mahfud MD: Kejaksaan Harus Direformasi! | Monitor Indonesia