Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan pengusutan dugaan praktik suap dalam perkara importasi yang menyeret sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kali ini, penyidik kembali memanggil Sekretaris sekaligus Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, untuk mendalami dugaan pemberian uang dari PT Blueray Cargo kepada pejabat maupun oknum aparat Bea Cukai.
Pemeriksaan ulang terhadap Iskandar menunjukkan bahwa KPK masih menelusuri secara serius dugaan aliran dana yang diduga menjadi pelumas praktik lancung dalam pengurusan kegiatan impor. Informasi yang disampaikan Iskandar dinilai penting karena yang bersangkutan diketahui memiliki hubungan sebagai kuasa non-litigasi PT Blueray.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik mendalami kembali keterangan Iskandar terkait dugaan pemberian uang dari PT Blueray kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai.
“Pemeriksaan hari ini berkaitan dengan penjelasan yang sebelumnya telah disampaikan saksi mengenai dugaan pemberian uang dari PT BR kepada oknum-oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” ujar Budi.
KPK menilai keterangan tersebut berpotensi memperkuat konstruksi perkara yang saat ini sedang bergulir di pengadilan. Sebab, dalam persidangan telah terungkap adanya dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak yang kini telah berstatus tersangka.
Pemeriksaan terhadap Iskandar bukan kali pertama. Pada pekan sebelumnya, KPK juga memeriksanya terkait dugaan upaya menghambat proses penyidikan kasus yang sama. Penyidik mendalami adanya dugaan pengumpulan informasi maupun materi pemeriksaan saksi yang diduga mengarah pada obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Kasus ini menjadi salah satu skandal suap terbesar yang pernah diungkap KPK di sektor kepabeanan. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan, lembaga antirasuah menetapkan enam orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti dengan nilai fantastis mencapai sekitar Rp40,5 miliar.
Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, logam mulia seberat lebih dari lima kilogram dengan nilai puluhan miliar rupiah, hingga jam tangan mewah bernilai ratusan juta rupiah. Besarnya nilai sitaan semakin menguatkan dugaan bahwa praktik korupsi yang terjadi bukanlah pelanggaran biasa, melainkan bagian dari jaringan suap yang terstruktur dan berlangsung dalam skala besar.
Dalam perkara ini, tiga petinggi PT Blueray Cargo saat ini tengah menjalani proses persidangan, yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, serta Andri yang menjabat Ketua Tim Dokumen.
Jaksa KPK mendakwa ketiganya telah memberikan uang senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, ditambah berbagai fasilitas dan barang mewah senilai sekitar Rp1,8 miliar kepada sejumlah pihak yang terkait dengan proses importasi. Dugaan suap jumbo tersebut diduga menjadi instrumen untuk memuluskan kepentingan bisnis perusahaan melalui penyalahgunaan kewenangan di sektor kepabeanan.
Terus didalaminya keterangan Iskandar Sitorus menunjukkan bahwa KPK belum berhenti pada para terdakwa yang telah duduk di kursi pesakitan. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran dana maupun berperan dalam skema suap yang mencederai integritas institusi Bea Cukai dan merugikan kepentingan negara.

