Jakarta, MI – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, melontarkan pernyataan keras terkait dugaan korupsi yang menyeret mantan atau bekas Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Menurut Mahfud, jika terbukti melakukan korupsi dalam program strategis negara yang menyangkut kepentingan rakyat luas, Dadan layak dijatuhi hukuman mati.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud saat mengulas ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru melalui kanal YouTube pribadinya, Rabu (17/6/2026).
Mahfud menjelaskan bahwa dalam KUHP yang baru, hukuman mati memang tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok. Namun, pidana mati tetap dapat dijatuhkan sebagai pidana khusus terhadap kejahatan tertentu yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Menurut KUHP terbaru, hukuman mati bukan lagi pidana pokok. Tetapi dalam keadaan tertentu, pidana mati tetap bisa dijatuhkan sebagai pidana khusus," kata Mahfud.
Ia menegaskan, tindak pidana korupsi termasuk salah satu kejahatan yang masih memungkinkan pelakunya dijatuhi hukuman mati, terutama jika dilakukan dalam kondisi luar biasa seperti bencana nasional, krisis nasional, atau dilakukan oleh pelaku yang berulang kali melakukan korupsi.
Mahfud menilai dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan BGN patut mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar yang seharusnya diperuntukkan bagi program strategis pemerintah.
Menurutnya, apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti merugikan negara dan mencederai kepentingan publik, maka kasus tersebut dapat masuk dalam kategori keadaan tertentu yang memungkinkan penerapan hukuman paling berat.
"Menurut saya, kasus mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bisa dianggap demikian," tegas Mahfud.
Pernyataan itu menjadi sorotan karena muncul di tengah menguatnya tuntutan publik agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga menjatuhkan hukuman maksimal terhadap para pelaku korupsi yang diduga menggerogoti program-program yang menyangkut hajat hidup masyarakat.
Mahfud menegaskan bahwa korupsi selama ini telah dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Namun, berbagai vonis yang dijatuhkan selama ini dinilai belum mampu menimbulkan efek jera.
"Korupsi terus berulang. Pelakunya seperti tidak lagi takut terhadap ancaman hukum. Karena itu saya setuju, hukuman mati lebih tepat diterapkan bagi koruptor yang memenuhi syarat sebagaimana diatur undang-undang," ujarnya.
Pernyataan Mahfud sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa kasus dugaan korupsi di BGN tidak boleh berhenti pada aktor lapangan semata. Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk membongkar kemungkinan adanya jaringan, peran pejabat lain, hingga aliran dana yang menyertai dugaan korupsi tersebut.
Jika terbukti, kasus ini bukan sekadar tindak pidana korupsi biasa, melainkan pengkhianatan terhadap amanat rakyat dan program negara yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

