Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar dugaan praktik korupsi yang diduga mengakar dalam pengurusan kepabeanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga pintu masuk barang ke Indonesia.
Dalam upaya mengusut tuntas perkara tersebut, penyidik KPK pada Rabu (17/6/2026) memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) Bea Cukai guna mendalami status kepegawaian salah satu tersangka yang diduga terlibat dalam skandal suap dan gratifikasi pengurusan impor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, saksi yang diperiksa adalah Akhmad Fikri Yahmani (AFY), seorang PNS Bea Cukai. Dari pemeriksaan itu, penyidik menelusuri posisi dan status kepegawaian Budiman Bayu Prasojo (BBP), tersangka yang namanya terseret dalam pusaran dugaan praktik kotor pengurusan importasi barang.
“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait status kepegawaian tersangka BBP,” kata Budi.
Nama Budiman Bayu Prasojo menjadi salah satu fokus penyidikan dalam pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diduga membuka celah bagi kepentingan bisnis tertentu untuk mendapatkan kemudahan dalam proses kepabeanan. Kasus ini dinilai menjadi tamparan keras bagi integritas institusi yang selama ini memegang kewenangan strategis dalam pengawasan lalu lintas barang ekspor-impor.
Tak hanya itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ali Susanto, Direktur PT Infinity International. Namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.
“Untuk saksi AS tidak hadir. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya,” ujar Budi.
Ketidakhadiran saksi tersebut semakin menambah perhatian publik terhadap perkara yang terus berkembang dan menyeret sejumlah nama dari kalangan pejabat Bea Cukai maupun pihak swasta. PT Infinity International sebelumnya disebut dalam rangkaian pengembangan penyidikan yang tengah dilakukan KPK terkait dugaan suap pengurusan impor barang.
Penyidik kini terus menelusuri aliran kepentingan, hubungan antar pihak, hingga kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik pengurusan impor yang diduga sarat permainan dan penyalahgunaan kewenangan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026 terkait dugaan suap pengurusan impor barang melalui PT Blueray Cargo. Dari operasi tersebut, KPK menemukan indikasi kuat adanya praktik transaksional yang diduga melibatkan oknum pejabat Bea Cukai dan pelaku usaha demi melancarkan kepentingan bisnis tertentu.
Sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai bersama pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka. Publik kini menunggu langkah tegas KPK untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat serta membongkar dugaan mafia impor yang selama ini dituding merusak sistem kepabeanan dan menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

