Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar dugaan skandal korupsi kuota haji yang menyeret sejumlah nama penting. Kali ini, penyidik memanggil Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mohammad Nuruzzaman, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyimpangan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami berbagai fakta terkait pengelolaan dan distribusi kuota haji yang kini diduga sarat penyimpangan.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024," kata Budi, Rabu (17/6/2026).
Tak hanya Nuruzzaman, penyidik juga memanggil M. Agus Syafi'i yang menjabat Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023–2024. Selain itu, Direktur PT Multazam Wisata Rohani Dedy Supriadi, Direktur PT Jazirah Iman Andi Alfiah, serta A. Alfiah Putri Iriyanto turut diperiksa untuk mengurai dugaan permainan dalam distribusi kuota haji tambahan.
Sorotan publik mengarah pada Mohammad Nuruzzaman karena yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama pada periode 2022–2024, masa ketika kebijakan kuota haji tambahan menjadi polemik dan memicu berbagai dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk menelusuri bagaimana kuota haji tambahan yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan umat diduga justru dimanfaatkan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu. KPK berupaya mengungkap siapa saja yang berperan dalam proses pengalokasian kuota tersebut dan bagaimana mekanisme yang diduga diselewengkan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
Penyidik kini terus menyisir keterlibatan berbagai pihak dari lingkungan Kementerian Agama maupun penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus mengungkap secara utuh dugaan praktik yang menyebabkan kuota haji tambahan menjadi bancakan kepentingan segelintir pihak.
KPK menduga telah terjadi penyimpangan serius dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai rasa keadilan jutaan calon jemaah yang bertahun-tahun menunggu antrean keberangkatan.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus bergulir. KPK memastikan akan memeriksa seluruh pihak yang dianggap mengetahui, terlibat, maupun menikmati keuntungan dari dugaan skandal kuota haji yang menjadi salah satu kasus korupsi paling menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.

