Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar dugaan praktik kotor yang mencederai integritas lembaga pemeriksa negara dalam kasus suap pengaturan hasil audit di Kabupaten Muara Enim.
Penyidik kini menyoroti peran pihak swasta yang diduga memiliki akses istimewa ke lingkungan internal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga mampu menjadi perantara pengondisian temuan audit.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik sedang mendalami bagaimana seorang pihak swasta dapat menembus sistem pengawasan negara dan menjalin hubungan yang cukup kuat dengan oknum di internal BPK untuk memengaruhi hasil pemeriksaan keuangan daerah.
“Ini yang sedang kami dalami. Mengapa pihak swasta bisa memiliki akses ke internal BPK, mengapa bisa menjadi jembatan untuk melakukan pengubahan hasil audit di Pemkab Muara Enim,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/6/2026).
KPK mencurigai adanya jejaring yang memungkinkan pihak luar memainkan peran strategis dalam mengondisikan hasil audit yang seharusnya independen dan bebas intervensi. Penyidik kini membedah seluruh rantai hubungan, motif, serta kepentingan yang membuat oknum swasta tersebut memiliki pengaruh kuat terhadap proses pemeriksaan keuangan negara.
Menurut Budi, penyidik akan mengurai siapa saja pihak yang terlibat, bagaimana pola komunikasinya, serta apa kepentingan yang melatarbelakangi terbentuknya akses khusus tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK mengungkap dua klaster korupsi sekaligus di Muara Enim. Klaster pertama terkait dugaan suap untuk mengondisikan temuan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025 agar temuan yang melampaui batas materialitas tidak menjadi persoalan. Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Disdikbud Abi Nurwardani, Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, serta Augusz Dewanggara yang diduga berperan sebagai perantara suap.
Dugaan korupsi ini semakin serius setelah tim gabungan KPK dan Kortas Tipikor Polri menyita uang tunai serta aset senilai Rp1,9 miliar. Penyidik menduga sebagian dana hasil praktik korupsi tersebut disamarkan melalui rekening nominee untuk mengaburkan aliran uang dan menyulitkan pelacakan.
Pengusutan kasus ini dinilai menjadi ujian besar bagi upaya pemberantasan korupsi, terutama untuk mengungkap apakah praktik jual-beli pengaruh telah merambah lembaga yang selama ini berperan sebagai penjaga akuntabilitas keuangan negara.

