Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa kembali pegawai fungsional madya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, setelah namanya kembali mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap impor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kemunculan nama Ahmad Dedi dalam persidangan pada 12 Juni 2026 memperkuat dugaan adanya aliran dana suap yang masih terus ditelusuri penyidik.
KPK menegaskan akan mendalami setiap keterangan saksi yang terungkap di ruang sidang, termasuk dugaan aliran uang puluhan miliar rupiah yang disebut mengalir kepada pejabat Bea Cukai tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan ulang terhadap Ahmad Dedi dimungkinkan dilakukan untuk mengonfirmasi berbagai informasi yang muncul selama proses persidangan.
“Karena ada sejumlah informasi ataupun keterangan dari saksi-saksi yang menjelaskan adanya dugaan aliran uang tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Kamis (18/6/2026).
Meski demikian, Budi belum mengungkap jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Ahmad Dedi.
Nama Dedi sebenarnya bukan sosok baru dalam perkara ini. Ia pernah diperiksa penyidik KPK pada 8 Mei 2026. Namun usai menjalani pemeriksaan, Dedi menjadi sorotan publik setelah terekam menghindari pertanyaan wartawan dan bergegas meninggalkan lokasi. Video tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu berbagai spekulasi publik.
Sorotan terhadap Ahmad Dedi kembali menguat setelah pemilik perusahaan forwarder PT Blueray Cargo, John Field, memberikan kesaksian yang mengejutkan di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, John mengungkap adanya uang senilai Rp30 miliar yang disebut diberikan secara bertahap kepada Ahmad Dedi. Pengakuan itu muncul saat tim penasihat hukumnya menyinggung perbedaan angka antara hasil pemeriksaan penyidikan yang mencapai Rp91 miliar dan nilai Rp61 miliar yang tercantum dalam dakwaan.
Menurut John, dana Rp30 miliar tersebut diberikan setiap bulan sebesar Rp5 miliar melalui Ahmad Dedi. Ia mengaku saat itu mengenal Dedi sebagai sosok yang memiliki kedekatan dengan organisasi Persatuan Purnawirawan Indonesia Raya (PPIR).
Lebih jauh, John juga menyebut Ahmad Dedi sebagai pihak yang mempertemukannya dengan Sri Pangestuti alias Tuti serta menghubungkannya dengan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar.
Kesaksian tersebut langsung memunculkan pertanyaan baru mengenai peran Ahmad Dedi dalam rangkaian dugaan praktik suap yang sedang diusut KPK.
Namun tudingan itu dibantah keras oleh kuasa hukum Ahmad Dedi, T.S. Hamonangan Daulay. Ia menegaskan kliennya tidak pernah menerima uang Rp30 miliar sebagaimana yang disampaikan John Field di persidangan.
Daulay menilai pernyataan tersebut masih sebatas klaim sepihak yang belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Menurutnya, seluruh tuduhan harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kebenaran hukumnya masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum,” ujar Daulay dalam keterangan tertulis.
Ia juga menilai pernyataan John berpotensi menggiring opini publik terhadap kliennya. Karena itu, Daulay menegaskan Ahmad Dedi tetap berhak memperoleh perlindungan hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kini, bola berada di tangan KPK. Kesaksian yang menyeret nama Ahmad Dedi dalam persidangan berpotensi menjadi pintu masuk baru bagi penyidik untuk menelusuri dugaan aliran dana suap yang selama ini masih menyisakan banyak tanda tanya.
Jika keterangan tersebut didukung alat bukti lain, bukan tidak mungkin perkara suap impor ini akan menyeret lebih banyak pihak dari yang selama ini telah terungkap.

