Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) setelah muncul fakta persidangan yang menyeret nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama.
Fakta tersebut mencuat dalam sidang perkara korupsi yang tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Keterangan saksi mengungkap dugaan adanya aliran dana bernilai miliaran rupiah yang disebut mengarah kepada sejumlah pejabat Bea Cukai melalui penggunaan kode-kode tertentu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan seluruh fakta yang terungkap di ruang sidang tidak akan berhenti sebagai catatan persidangan semata. Keterangan para saksi, termasuk dugaan aliran uang dan keterlibatan sejumlah pihak, akan dianalisis secara menyeluruh oleh jaksa penuntut umum dan penyidik.
"Fakta-fakta itu muncul dalam persidangan dari keterangan pihak yang diminta menjelaskan konstruksi perkara, pihak-pihak yang diduga terlibat, maupun terkait aliran uang," ujar Budi dikutip Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, hasil analisis tersebut nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan KPK untuk menentukan langkah hukum lanjutan. Apalagi, perkara ini belum sepenuhnya rampung karena penyidikan terhadap tersangka Budiman Bayu Prasojo (BBP) masih berlangsung.
Kondisi itu membuat setiap fakta baru yang muncul dalam persidangan berpotensi menjadi pintu masuk bagi pengembangan perkara yang lebih luas.
"Fakta-fakta dalam persidangan itu bisa menjadi pengayaan dalam proses pembuktian pokok perkara maupun menjadi materi baru yang dimungkinkan untuk dilakukan pengembangan penyidikan," kata Budi.
Meski demikian, KPK belum buru-buru menarik kesimpulan atas pengakuan yang disampaikan Direktur Utama Blueray Cargo, John Field. Lembaga antirasuah menilai keterangan tersebut masih harus diuji dan dikonfirmasi melalui alat bukti maupun saksi lainnya.
"Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Ini masih dari satu sisi. Tentunya perlu konfirmasi atau keterangan lain yang dapat menguatkan fakta tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang Tipikor Jakarta Pusat pada 12 Juni 2026, tim jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang mengungkap dugaan pembagian uang rutin kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
Dalam persidangan tersebut, John Field membenarkan adanya penggunaan kode BC1, BC2, dan BC3. Kode BC1 disebut merujuk kepada Djaka Budi Utama, BC2 kepada Rizal yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, sedangkan BC3 merujuk kepada Sisprian Subiaksono yang menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
John mengaku kode-kode tersebut disampaikan secara lisan oleh Orlando Hamonangan, yang kala itu menjabat Kepala Seksi Intelijen DJBC. Orlando, Rizal, dan Sisprian saat ini juga tengah diproses hukum oleh KPK dalam perkara yang sama.
Berdasarkan BAP yang dibacakan jaksa, terdapat dugaan setoran rutin sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Untuk kode BC1 yang disebut mengarah kepada Djaka Budi Utama, nilai yang tercatat mencapai Rp3 miliar per bulan. Sementara BC2 diduga menerima Rp2 miliar per bulan dan BC3 sebesar Rp1 miliar per bulan.
John Field membenarkan isi BAP tersebut dan menyatakan meyakini uang yang diberikan telah sampai kepada pihak-pihak yang dimaksud. Keyakinan itu muncul karena selama proses penyerahan dana berlangsung tidak pernah ada komplain dari Orlando terkait distribusi uang kepada para penerima yang disebut dalam kode tersebut.
Pernyataan itu kini menjadi sorotan utama dalam persidangan dan berpotensi membuka babak baru penyidikan korupsi di lingkungan Bea Cukai. Jika didukung alat bukti lain, fakta yang terungkap di ruang sidang dapat menjadi dasar bagi KPK untuk menelusuri dugaan penerima manfaat lain di balik praktik suap yang sedang diusut.

