BREAKINGNEWS

Kasus RPTKA: Oknum Imigrasi Panik Hingga Tarik Uang Massal!

Kasus RPTKA: Oknum Imigrasi Panik Hingga Tarik Uang Massal!
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Kepanikan diduga melanda sejumlah oknum pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Alih-alih tenang menghadapi penyelidikan, sejumlah pihak justru disebut berbondong-bondong menarik uang tunai dalam jumlah besar dari perbankan.

Fenomena itu diungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyebut kepanikan tersebut muncul ketika penyidikan kasus RPTKA mulai mengarah pada dugaan praktik serupa di lingkungan Imigrasi.

“Bahkan ketika perkara RPTKA itu mencuat, para pihak di Imigrasi ini kemudian panik melakukan penarikan dana di bank secara besar-besaran,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Menurut KPK, perkara di Ditjen Imigrasi bukan kasus yang berdiri sendiri. Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari skandal pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing di Kemenaker yang telah menyeret delapan pejabat kementerian itu ke meja hijau dan berujung vonis pada April 2026.

Dari hasil penelusuran perkara RPTKA, penyidik menemukan indikasi keterlibatan jaringan biro jasa yang sama dalam pengurusan dokumen warga negara asing (WNA) di Ditjen Imigrasi. Temuan itu membuka pintu bagi penyelidikan lebih luas terhadap dugaan praktik pungutan liar yang berlangsung bertahun-tahun.

“Karena memang perkara di Imigrasi ini adalah pengembangan dari perkara RPTKA di Kemenaker yang kami lakukan sebelumnya,” ujar Budi.

KPK menduga uang yang ditarik secara massal dari bank tersebut merupakan hasil pemerasan terhadap WNA yang mengurus berbagai dokumen keimigrasian. Dugaan itu semakin menguat setelah penyidik menemukan upaya penyamaran aset yang dilakukan para pelaku.

“Uang-uang itu diduga diperoleh dari hasil tindak pemerasan untuk pengurusan dokumen keimigrasiannya,” ungkap Budi.

Tak hanya ditarik dalam bentuk tunai, sebagian dana diduga kemudian dikonversi menjadi emas batangan guna mengaburkan asal-usul kekayaan. Langkah itu disebut dilakukan setelah para pelaku mengetahui KPK tengah mengembangkan kasus RPTKA ke sektor keimigrasian.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bersama tujuh pejabat Imigrasi lainnya sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Modus yang digunakan diduga dengan menahan atau memperlambat proses penerbitan izin tinggal WNA, seperti KITAS dan KITAP. Persetujuan melalui sistem yang dikenal dengan istilah "ACC Klik" baru diberikan setelah pemohon membayar biaya tambahan ilegal yang nilainya bervariasi, mulai Rp1 juta hingga Rp100 juta per transaksi.

Terungkapnya kepanikan penarikan uang besar-besaran ini menjadi petunjuk penting bagi penyidik. Di tengah upaya menyelamatkan aset dan menyamarkan jejak uang, KPK justru menemukan indikasi bahwa praktik pemerasan terhadap WNA diduga telah menjadi ladang cuan yang terorganisasi di lingkungan Imigrasi.

Dengan terbukanya aliran dana tersebut, penyidikan berpotensi menyeret pihak-pihak lain yang selama ini menikmati hasil pungutan ilegal dari layanan keimigrasian.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kasus RPTKA: Oknum Imigrasi Panik Hingga Tarik Uang Massal! | Monitor Indonesia