Jakarta, MI – Pergantian pucuk pimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN) langsung diikuti langkah korektif terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sejumlah kebijakan yang selama ini dinilai berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran dan konflik kepentingan mulai dievaluasi, mulai dari skema insentif dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga kepemilikan SPPG oleh pegawai internal BGN.
Langkah tersebut terungkap dalam pembahasan pagu indikatif BGN tahun anggaran 2027 bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan, skema insentif tetap sebesar Rp6 juta per hari untuk seluruh SPPG akan diubah. Selama ini, dapur yang melayani 500 penerima manfaat maupun 1.500 penerima manfaat sama-sama menerima insentif dengan nilai identik.
Menurut Arumsari, pola tersebut dinilai tidak mencerminkan kebutuhan riil di lapangan dan berpotensi menimbulkan inefisiensi anggaran.
"Nanti insentif tidak lagi sama rata. Besarannya akan disesuaikan dengan jumlah penerima manfaat yang benar-benar dilayani oleh masing-masing SPPG," ujarnya dikutip Kamis (18/6/2026).
BGN saat ini sedang melakukan penataan ulang data penerima manfaat sekaligus mengevaluasi keberadaan SPPG agar distribusi anggaran lebih tepat sasaran. Fokus program, kata dia, harus kembali kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan intervensi gizi, bukan semata-mata pada operasional dapur.
Selain mengubah skema insentif, BGN juga mengambil langkah tegas dengan melarang pegawai internal memiliki atau mengelola SPPG. Kebijakan itu diambil sebagai upaya mencegah konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan program.
Menurut Arumsari, pegawai yang memiliki kewenangan menyusun kebijakan tidak boleh berada dalam posisi yang berpotensi memperoleh keuntungan dari kebijakan yang mereka buat sendiri.
Kebijakan tersebut lahir setelah BGN melakukan evaluasi menyeluruh dan berkaca pada persoalan tata kelola yang sempat mencuat pada periode kepemimpinan sebelumnya.
BGN juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan serta sejumlah kementerian terkait untuk menentukan kelompok sasaran intervensi gizi yang paling efektif. Hasil koordinasi itu akan menjadi dasar penyusunan kebutuhan anggaran dan penentuan penerima manfaat pada tahun mendatang.
Untuk tahun 2027, berdasarkan surat Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas, BGN memperoleh pagu indikatif sebesar Rp270,2 triliun yang diproyeksikan melayani 81,5 juta penerima manfaat.
Meski demikian, BGN belum menetapkan kebutuhan final karena masih melakukan evaluasi pelaksanaan MBG sepanjang 2026. Lembaga tersebut juga membuka peluang efisiensi lanjutan agar program tetap berjalan efektif tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan.
Perombakan skema insentif dan larangan kepemilikan SPPG oleh pegawai menjadi sinyal bahwa BGN mulai menggeser orientasi program dari sekadar mengejar penyerapan anggaran menuju tata kelola yang lebih akuntabel. Di tengah besarnya dana yang digelontorkan negara untuk MBG, efisiensi dan pencegahan konflik kepentingan menjadi ujian utama keberhasilan program tersebut.

