Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) ke sejumlah kantor imigrasi di berbagai daerah.
Langkah tersebut menyusul masuknya berbagai informasi dan laporan masyarakat yang mengindikasikan praktik serupa tidak hanya terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi pusat, tetapi juga diduga menjalar ke sejumlah wilayah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaga antirasuah menerima berbagai informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik korupsi dan pemerasan yang terjadi di kantor-kantor imigrasi daerah.
“Kami mendapatkan sejumlah informasi dari berbagai sumber, termasuk masyarakat, terkait dugaan praktik korupsi yang terjadi di daerah lain. Informasi tersebut tentu akan menjadi bahan pendalaman bagi penyidik,” kata Budi, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Juni lalu hanyalah titik awal untuk mengungkap praktik pemerasan yang diduga telah berlangsung secara sistematis dalam pelayanan keimigrasian.
Budi menegaskan, setiap OTT selalu menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun pola kejahatan yang lebih luas.
“Peristiwa tertangkap tangan ini menjadi entry point bagi KPK untuk melihat apakah praktik serupa juga terjadi di wilayah lain, siapa saja yang terlibat, dan bagaimana modus operasinya,” ujarnya.
KPK pun mengajak masyarakat, khususnya warga negara asing yang pernah menjadi korban pungutan liar atau pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, agar berani melapor dan memberikan informasi kepada penyidik.
Masukan dari para korban dinilai sangat penting untuk memetakan lokasi praktik pemerasan, mengidentifikasi aktor yang terlibat, serta mengungkap pola permainan yang selama ini diduga berlangsung di balik layanan publik keimigrasian.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 2-3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
KPK kemudian menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA sepanjang periode 2022-2026. Para tersangka diduga meraup keuntungan mencapai Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.
Kasus ini menyeret sejumlah pejabat penting di lingkungan imigrasi, termasuk mantan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, serta sejumlah pejabat dan staf yang diduga terlibat dalam pengurusan izin tinggal dan status keimigrasian.
Dengan munculnya informasi baru dari berbagai daerah, KPK kini menghadapi tantangan untuk membuktikan apakah praktik pemerasan terhadap WNA merupakan ulah segelintir oknum atau justru bagian dari jaringan yang telah mengakar di sejumlah kantor imigrasi di Indonesia.

