Jakarta, MI - Kenaikan harga minyak goreng kembali membuka luka lama yang belum benar-benar sembuh. Di tengah tekanan ekonomi yang masih menghimpit masyarakat, lonjakan harga komoditas pokok itu memicu pertanyaan besar, benarkah negara serius memberantas mafia minyak goreng, atau sekadar menjadikannya jargon tanpa ujung penindakan.
Anggota Komisi IV DPR RI Rina Saadah menegaskan pemerintah tidak boleh berhenti pada narasi keberadaan mafia pangan. Menurutnya, jika memang ada pihak yang mempermainkan harga dan distribusi minyak goreng, maka aparat penegak hukum harus membongkar dalang utamanya tanpa pandang bulu.
“Kalau memang benar ada mafia pangan yang mempermainkan harga minyak goreng, bongkar siapa dalangnya. Jangan ada yang dilindungi. Negara tidak boleh kalah oleh mafia,” kata Rina dikutip Kamis (18/6/2026).
Pernyataan tersebut muncul setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengakui pengendalian harga minyak goreng masih terkendala praktik mafia pangan. Namun bagi banyak kalangan, pengakuan itu belum cukup jika tidak diikuti langkah hukum yang nyata dan transparan.
Rina mengingatkan bahwa minyak goreng bukan sekadar komoditas dagang. Kenaikan harga langsung menghantam rumah tangga, pedagang kecil, pelaku UMKM, hingga industri makanan rumahan yang selama ini bertahan di tengah lesunya daya beli masyarakat.
“Yang paling menderita adalah rakyat kecil. Ketika harga minyak goreng melonjak, biaya hidup naik, usaha kecil tercekik, daya beli jatuh. Pemerintah wajib hadir dan memutus mata rantai permainan mafia pangan,” ujarnya.
Menurut dia, praktik penimbunan, manipulasi distribusi, hingga dugaan permainan pasokan yang menciptakan kelangkaan harus ditindak tegas. Jika terus dibiarkan, mafia pangan tidak hanya mengganggu stabilitas harga, tetapi juga mengancam ketahanan pangan nasional dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Sorotan terhadap mafia minyak goreng tak bisa dilepaskan dari skandal besar tata niaga crude palm oil (CPO) yang mengguncang Indonesia pada 2021-2022. Saat itu, masyarakat menghadapi kelangkaan minyak goreng dan lonjakan harga, ironisnya di tengah status Indonesia sebagai produsen sawit terbesar dunia.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung menemukan dugaan penyimpangan dalam pemberian izin ekspor CPO dan produk turunannya. Sejumlah pihak telah dijatuhi hukuman, termasuk mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei yang disebut berperan sebagai penghubung antara pelaku usaha dan pengambil kebijakan.
Namun perhatian publik tidak berhenti pada para terpidana. Nama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat mencuat dalam proses penyidikan. Bahkan, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan sejumlah saksi, penyidik pernah mendalami perannya terkait kebijakan penanganan krisis minyak goreng dan tata niaga CPO.
Airlangga diketahui pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Juli 2023. Namun setelah itu, perkembangan perkara yang berkaitan dengan dirinya nyaris tak terdengar lagi.
Kondisi tersebut memunculkan kritik dari berbagai kalangan. Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, menilai lambannya perkembangan kasus berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Kejaksaan harus transparan. Jangan sampai publik melihat ada perlakuan berbeda ketika perkara menyentuh elit kekuasaan. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” tegas Trubus.
Nada serupa disampaikan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, perkara sebesar dugaan korupsi ekspor CPO tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian. Jika bukti dianggap cukup, penyidikan harus dilanjutkan. Sebaliknya, jika tidak memenuhi unsur pidana, Kejaksaan harus berani menghentikannya secara resmi.
“Pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat korupsi minyak goreng harus dilanjutkan, termasuk terhadap saksi AH. Kalau memang tidak cukup bukti, segera keluarkan SP3 agar ada kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Kasus ekspor CPO sendiri diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp6,47 triliun. Dampaknya tidak hanya berupa kerugian keuangan negara, tetapi juga memicu kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng yang dirasakan langsung oleh masyarakat luas. Negara bahkan harus menggelontorkan bantuan sosial untuk menjaga daya beli rakyat yang terpukul akibat krisis tersebut.
Kini, ketika harga minyak goreng kembali merangkak naik dan pemerintah kembali berbicara soal mafia pangan, publik menunggu lebih dari sekadar pernyataan. Yang ditagih adalah keberanian membongkar seluruh mata rantai permainan, termasuk jika penyelusurannya mengarah kepada lingkar kekuasaan.
Sebab bagi masyarakat, persoalannya bukan lagi sekadar mahalnya minyak goreng. Yang dipertaruhkan adalah keyakinan bahwa hukum benar-benar bekerja tanpa memilih siapa yang harus disentuh dan siapa yang harus dilindungi.

