Jakarta, MI - Ketidakjelasan perkembangan penanganan kasus yang menyeret nama Anton Timbang kembali menjadi sorotan publik. Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan dan Lingkungan (AMPKL) turun ke jalan menggelar aksi di depan Mabes Polri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (18/6/2026), menuntut transparansi penegakan hukum serta evaluasi terhadap aktivitas pertambangan PT Masempo Dalle.
Aksi tersebut dipicu belum adanya informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara yang sebelumnya dikaitkan dengan Anton Timbang, Direktur PT Masempo Dalle sekaligus Ketua Kadin Sulawesi Tenggara.
Menurut AMPKL, minimnya informasi kepada publik berpotensi memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum di sektor pertambangan.
Koordinator Nasional AMPKL, Lefi, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia menilai publik berhak memperoleh kepastian atas perkara yang telah menjadi perhatian luas.
"Kami menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Akan tetapi, masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana perkembangan perkara yang sudah menjadi konsumsi publik. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul terhadap pihak tertentu," ujar Lefi kepada Monitorindonesia.com, Kamis (18/6/2026).
Selain mendatangi Mabes Polri, massa AMPKL juga menyambangi kantor Kementerian ESDM. Mereka meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PT Masempo Dalle, khususnya terkait aspek perizinan, kepatuhan operasional, dan pemenuhan kewajiban perusahaan sesuai regulasi pertambangan yang berlaku.
Jenderal Lapangan AMPKL, Alvian, menilai negara tidak boleh membiarkan munculnya ruang abu-abu dalam penegakan hukum, terutama pada sektor yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
"Kami mendesak Bareskrim Polri memberikan penjelasan terbuka terkait perkembangan status hukum Anton Timbang yang hingga kini belum diketahui publik secara pasti.
Kami juga meminta Kementerian ESDM melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PT Masempo Dalle apabila ditemukan indikasi pelanggaran perizinan maupun kewajiban perusahaan. Tidak boleh ada impunitas dan tidak boleh ada perlakuan berbeda di hadapan hukum," tegas Alvian.
AMPKL menilai prinsip equality before the law sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 harus diwujudkan secara nyata dalam setiap proses penegakan hukum.
Begitu pula jaminan kepastian hukum yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menurut mereka merupakan hak konstitusional masyarakat.
Melalui aksi tersebut, AMPKL menegaskan akan terus mengawal berbagai persoalan hukum dan tata kelola pertambangan yang dinilai berdampak langsung terhadap kepercayaan publik.
Mereka menilai transparansi dan akuntabilitas menjadi syarat mutlak agar pengelolaan sumber daya alam tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu, tetapi benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
"Bila negara ingin menjaga kepercayaan publik, maka tidak boleh ada ketidakpastian hukum. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sementara pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bersih, transparan, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," tegas AMPKL.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi Monitorindonesia.com yang dilakukan kepada Anton Timbang melalui pesan singkat Whatsap belum mendapat respons.

