Jakarta, MI – Di tengah kewajiban masyarakat membayar iuran jaminan kesehatan dan besarnya dana yang dikelola setiap tahun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menemukan fakta mengejutkan di tubuh BPJS Kesehatan. Sebanyak 270.587 peserta yang telah meninggal dunia masih tercatat dalam sistem dan iurannya tetap dibayarkan negara sepanjang 2024 dengan nilai mencapai Rp40,99 miliar.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor 20/T/LHP/DJPKN-VI/PPN.03/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025 mengenai Pengelolaan Kepesertaan, Iuran, dan Belanja Manfaat Dana Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2024.
Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah pendapatan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai Rp165,34 triliun sepanjang tahun 2024. Di balik angka fantastis tersebut, BPK menemukan berbagai persoalan serius terkait validitas data peserta yang berpotensi memicu pemborosan hingga kerugian keuangan negara.
BPK mencatat sedikitnya 440.766 peserta dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bermasalah masih tercatat dalam sistem kepesertaan BPJS Kesehatan. Nilai pembayaran iuran terhadap peserta dengan data bermasalah itu mencapai Rp124,34 miliar.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan peserta aktif maupun nonaktif yang memiliki NIK tidak sesuai atau tidak padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Yang paling mencolok adalah keberadaan 270.587 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bantuan Pembayaran (BP) Pemda yang berdasarkan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) telah meninggal dunia, namun tetap menerima pembayaran iuran selama satu tahun penuh.
Temuan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas sistem pengawasan dan validasi data BPJS Kesehatan. Sebab, data kematian peserta sebenarnya telah tersedia dalam sistem Dukcapil dan semestinya dapat digunakan untuk menonaktifkan kepesertaan secara cepat.
Tak hanya soal peserta meninggal dunia, BPK juga menemukan indikasi buruknya kualitas data kepesertaan yang membuka peluang munculnya peserta fiktif. Dalam database BPJS Kesehatan ditemukan sejumlah peserta dengan NIK kosong, bertuliskan "null", hingga NIK dengan digit akhir "0000" yang tetap lolos dan tercatat dalam sistem.
Sebanyak 356.971 peserta diketahui memiliki NIK yang tidak ditemukan dalam database Dukcapil. Atas peserta-peserta tersebut, pembayaran iuran tetap berjalan dengan nilai mencapai Rp106,38 miliar.
Rinciannya, pembayaran iuran kepada peserta nonaktif akibat data tidak valid mencapai Rp68,63 miliar, sedangkan pembayaran kepada peserta aktif dengan NIK yang tidak tercatat di Dukcapil mencapai Rp55,71 miliar.
BPK menilai persoalan tersebut terjadi akibat lemahnya pengendalian internal dan belum optimalnya proses pemadanan data antara BPJS Kesehatan dengan kementerian maupun lembaga terkait.
Direktorat Kepesertaan dinilai tidak cermat memastikan validitas data peserta, sementara fungsi pengawasan dan sinkronisasi data belum berjalan efektif.
Atas temuan itu, BPK memerintahkan BPJS Kesehatan untuk segera memperbaiki tata kelola data kepesertaan, memperkuat proses validasi, melakukan pemadanan data secara berkala dengan Dukcapil, serta menonaktifkan peserta yang telah meninggal dunia berdasarkan data resmi pemerintah.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga diminta melakukan verifikasi terhadap pembayaran iuran yang terlanjur dibayarkan kepada peserta bermasalah guna menghitung potensi kompensasi dan mencegah kerugian yang lebih besar.
Pengamat kebijakan publik Fernando Emas menilai temuan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan alarm serius terhadap pengelolaan dana publik.
Menurutnya, keberadaan ratusan ribu peserta meninggal yang masih menerima pembayaran iuran menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam sistem validasi dan sinkronisasi data.
"Ini sangat fatal. Bagaimana mungkin peserta yang sudah meninggal masih tercatat aktif dan terus dibayarkan iurannya menggunakan uang negara. Jumlahnya bukan puluhan, tetapi ratusan ribu peserta," ujarnya.
Senada, pakar hukum pidana Universitas Borobudur Hudi Yusuf menilai temuan BPK layak menjadi pintu masuk audit investigatif guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam persoalan tersebut.
Menurutnya, pembayaran iuran kepada peserta meninggal dunia hingga puluhan miliar rupiah harus ditelusuri secara mendalam untuk memastikan apakah murni akibat kelalaian administrasi atau terdapat unsur kesengajaan yang berpotensi merugikan negara.
Sementara kriminolog Universitas Indonesia Kurnia Zakaria menilai lemahnya sinkronisasi data antarinstansi telah menciptakan celah yang rawan disalahgunakan.
Ia menegaskan bahwa peserta meninggal seharusnya dapat otomatis dinonaktifkan apabila pertukaran data antara Dukcapil dan BPJS berjalan optimal.
Temuan BPK ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola BPJS Kesehatan. Di saat negara terus menggelontorkan dana besar untuk membayar iuran peserta bantuan pemerintah, sistem justru diduga masih membiarkan ratusan ribu peserta yang telah meninggal tetap "hidup" dalam database dan menyedot anggaran hingga puluhan miliar rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPJS Kesehatan belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan BPK tersebut.

