Jakarta, MI – Upaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, untuk memperoleh status justice collaborator (JC) kini berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung.
Penentuannya bergantung pada validitas informasi yang disampaikan Sony, termasuk daftar 41 nama yang disebut pernah mengajukan permintaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kemunculan puluhan nama tersebut menjadi perhatian penyidik karena dinilai dapat membuka lebih jauh dugaan praktik yang terjadi di balik tata kelola program MBG yang kini tengah disorot dalam kasus korupsi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik masih mendalami seluruh keterangan Sony sebelum memutuskan menerima atau menolak permohonan JC yang diajukannya.
“Kurang lebih memang yang disampaikan tadi sekitar 41 nama. Namun demikian, itu akan kami konfirmasi dan akan kami sampaikan nanti kepada teman-teman, terkait juga apakah permohonan JC itu akan diterima oleh penyidik atau tidak,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menurut Syarief, pemeriksaan kedua terhadap Sony tidak hanya berfokus pada materi perkara dugaan korupsi MBG, tetapi juga menguji sejauh mana informasi yang disampaikan dalam permohonan JC dapat membantu pengungkapan perkara.
“Pendalaman pemeriksaan hari ini selain memang pemeriksaan untuk pendalaman materi perkaranya, juga ada pendalaman mengenai keterangan dalam permohonan JC yang bersangkutan ajukan kepada penyidik,” ujarnya.
Penyidik, kata dia, saat ini tengah mencocokkan seluruh keterangan Sony dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan. Meski belum mengambil keputusan terkait status JC, Kejagung mengapresiasi langkah Sony yang secara sukarela menyerahkan berbagai informasi kepada penyidik.
“Namun demikian, kami menghargai saudara SS yang berinisiatif menyampaikan informasi-informasi terhadap perkara ini,” kata Syarief.
Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa jumlah nama yang masuk dalam daftar permintaan titik SPPG bertambah dari 26 menjadi 41 orang. Penambahan tersebut ditemukan setelah penyidik membuka percakapan WhatsApp yang tersimpan di telepon genggam Sony.
“Dari 26 nama yang pernah kami sebut, ada satu orang yang ketika dibuka hasil chat-nya ternyata tabelnya terisi, totalnya sekarang bertambah jadi 41 nama,” ujar Krisna.
Meski demikian, Krisna menegaskan bahwa keberadaan 41 nama tersebut tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi. Nama-nama itu, menurutnya, hanya terkait permintaan atau usulan titik SPPG yang pernah diajukan kepada Sony selama menjabat di BGN.
Kendati belum mengarah pada penetapan pihak baru, daftar 41 nama itu kini menjadi salah satu kunci yang sedang diuji penyidik. Jika informasi yang diberikan Sony terbukti valid dan membantu membongkar perkara secara lebih luas, peluangnya memperoleh status justice collaborator bisa semakin terbuka. Sebaliknya, apabila keterangan tersebut tidak didukung bukti yang memadai, permohonan JC berpotensi ditolak.

