BREAKINGNEWS

MBG Rp268 Triliun Dibayangi Risiko Kehilangan Pajak

MBG Rp268 Triliun Dibayangi Risiko Kehilangan Pajak
Ditjen Pajak Kemenkeu. (Dok MI)

Jakarta, MI - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini digadang-gadang sebagai andalan pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat kini menghadapi persoalan baru.

Di balik besarnya anggaran yang digelontorkan negara, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengungkap adanya potensi kehilangan penerimaan negara akibat ketidakjelasan perlakuan pajak dalam pelaksanaan program tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyoroti adanya kebijakan yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan perpajakan nasional.

Persoalan itu berkaitan dengan surat edaran yang diterbitkan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya, yang menyatakan seluruh dana hibah dalam program MBG tidak dikenakan pajak.

Menurut Bimo, penetapan suatu penghasilan atau transaksi sebagai objek pajak maupun bukan objek pajak tidak dapat dilakukan melalui surat edaran lembaga. Kewenangan tersebut harus merujuk pada Undang-Undang dan regulasi turunannya yang berlaku secara nasional.

“Kalau kita bicara tantangan dan dinamika dalam mengawal program pemerintah, ada risiko potential loss tentu, sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti Badan Gizi Nasional,” ujar Bimo dalam Seminar Kemenkeu Corpu Open Class yang disiarkan secara daring, Kamis (18/6/2026).

Polemik muncul ketika BGN mengusulkan agar dana insentif operasional harian yang diterima pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG dikategorikan sebagai bantuan atau hibah. Dengan status tersebut, dana yang diterima tidak dikenakan pajak.

Namun Ditjen Pajak memiliki pandangan berbeda. Bimo menegaskan bahwa dana tersebut diterima oleh badan usaha yang menjalankan aktivitas operasional dan memperoleh keuntungan dari kegiatan yang dilakukan. Karena itu, berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku saat ini, dana tersebut masih termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh).

Perbedaan tafsir ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap penerimaan negara. Jika dana operasional yang seharusnya dikenakan pajak dibebaskan tanpa dasar hukum yang kuat, negara berisiko kehilangan pemasukan dari salah satu program dengan nilai anggaran terbesar saat ini.

Di sisi lain, pemerintah tengah berupaya mengefisienkan anggaran MBG. Pagu program yang semula mencapai Rp335 triliun dipangkas menjadi Rp268 triliun sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto agar penggunaan dana lebih efektif dan tepat sasaran.

Meski anggarannya dikurangi, realisasi belanja program terus meningkat. Hingga akhir Mei 2026, serapan anggaran MBG telah mencapai Rp88,15 triliun atau naik 17,53 persen dibandingkan posisi April 2026 yang sebesar Rp75 triliun.

Program tersebut juga telah menjangkau 63,13 juta penerima manfaat. Sebanyak 48,9 juta di antaranya merupakan siswa, sementara 14,3 juta lainnya berasal dari kelompok non-siswa seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Kini, di tengah derasnya aliran dana untuk MBG, pemerintah menghadapi tantangan baru: memastikan program unggulan itu tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga tidak menjadi celah yang menggerus penerimaan negara akibat ketidakpastian aturan perpajakan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

MBG Rp268 Triliun Dibayangi Risiko Kehilangan Pajak | Monitor Indonesia