Jakarta, MI - Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Amriyata, oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum.
Belum genap setahun menjabat, jaksa karier yang dilantik pada November 2025 itu kini justru harus menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan permintaan uang untuk pengamanan proyek.
Kasus ini menyita perhatian publik karena dugaan pelanggaran dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.
Informasi awal yang dihimpun Kejaksaan Agung mengarah pada dugaan praktik permintaan "jatah" pengamanan proyek yang disebut terkait dengan kegiatan di lingkungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Serdang Bedagai.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Amriyata telah diamankan oleh Tim Intelijen Kejagung. Namun, hingga kini status dugaan pelanggaran tersebut masih didalami untuk menentukan apakah masuk kategori pelanggaran etik atau tindak pidana.
"Sudah ditangkap oleh tim intel, nanti tim intel kaji seperti apa baru, nanti ke pengawasan, apakah itu melanggar etik atau tindak pidana," kata Anang.
Menurut Anang, dugaan sementara menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan untuk meminta uang. Modus yang sedang ditelusuri diduga berkaitan dengan permintaan dana pengamanan proyek yang dilakukan secara tunai.
Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih bersifat awal dan berasal dari laporan yang sedang diverifikasi.
"Ia menggunakan kewenangannya diduga untuk minta duit," ujar Anang.
Kejaksaan Agung belum membuka secara rinci konstruksi perkara, nilai transaksi yang diduga terjadi, maupun pihak-pihak yang terlibat. Belum ada kepastian pula apakah kasus ini akan diproses sebagai pelanggaran etik internal atau ditingkatkan ke ranah pidana.
Di tengah pemeriksaan yang berlangsung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bergerak cepat menunjuk pejabat pelaksana harian untuk menjaga operasional Kejari Serdang Bedagai.
Bani Immanuel Ginting yang saat ini menjabat Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Kajari Sergai. Sementara posisi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus diisi sementara oleh Yogi Fransis Taufik menggantikan Aguinaldo Marbun yang juga disebut ikut diamankan dalam pemeriksaan.
Langkah tersebut dilakukan agar pelayanan hukum, administrasi, dan penanganan perkara tetap berjalan normal meski dua pejabat utama tengah menjalani pemeriksaan.
Ironisnya, Amriyata merupakan pejabat yang relatif baru di kursi Kajari Serdang Bedagai. Ia dilantik pada 5 November 2025 berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI dan menggantikan Rufina Ginting yang mendapat promosi jabatan. Sebelum bertugas di Sumatera Utara, Amriyata dikenal sebagai jaksa karier yang pernah memimpin Kejaksaan Negeri Lingga, Kepulauan Riau.
Kini, karier yang baru seumur jagung di Serdang Bedagai justru berada di bawah sorotan. Publik menanti apakah pemeriksaan internal Kejaksaan Agung akan berujung pada sanksi etik atau membuka pintu proses pidana yang lebih besar terkait dugaan praktik jual-beli pengamanan proyek di daerah.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih mendalami seluruh laporan dan bukti yang ada untuk memastikan duduk perkara sebenarnya.
Sementara itu, penangkapan seorang Kajari aktif kembali memunculkan pertanyaan tentang pengawasan internal dan integritas aparat penegak hukum di lapangan.

