BREAKINGNEWS

Babak Baru Kasus Roy Suryo dan dr Tifa, Polisi Periksa 94 Saksi dan 26 Ahli

Babak Baru Kasus Roy Suryo dan dr Tifa, Polisi Periksa 94 Saksi dan 26 Ahli
Babak Baru Kasus Roy Suryo dan dr Tifa, Polisi Periksa 94 Saksi dan 26 Ahli

Jakarta, MI– Penanganan kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki fase baru. Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah fakta penting dalam penyidikan yang menyeret Roy Suryo dan dr Tifa hingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menegaskan bahwa langkah penegakan hukum dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan penyidik telah melakukan pemeriksaan secara masif untuk mengusut perkara tersebut.

"Dalam rangkaian proses penyidikan yang telah dilaksanakan, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 94 orang saksi," kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Tak hanya itu, penyidik juga melibatkan puluhan ahli dari berbagai disiplin ilmu guna memastikan seluruh proses berjalan secara objektif dan profesional. Total sebanyak 26 ahli telah dimintai keterangan, termasuk ahli independen maupun ahli yang diajukan oleh pihak tersangka.

"Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang ahli, baik ahli independen maupun ahli yang diajukan atau dimohonkan oleh para tersangka," ujar Iman.

Jumlah saksi dan ahli yang terlibat dalam perkara ini menunjukkan bahwa penyidik berupaya membangun konstruksi hukum secara komprehensif sebelum mengambil langkah penetapan tersangka dan pelimpahan perkara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo yang sempat memicu polemik berkepanjangan di ruang publik. Polisi menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat para ahli yang telah diperiksa selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, Roy Suryo dan dr Tifa kini memasuki tahapan hukum berikutnya. Keduanya akan menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk diuji secara terbuka.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus yang menyita perhatian nasional tersebut.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Babak Baru Kasus Roy Suryo dan dr Tifa, Polisi Periksa 94 Sa | Monitor Indonesia