Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menyeret nama baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan GHS, Ketua Yayasan IFSR, sebagai tersangka setelah diduga menjadikan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai komoditas yang diperjualbelikan kepada calon mitra program pemerintah tersebut.
Penetapan GHS memperkuat dugaan bahwa program yang semestinya ditujukan untuk pemenuhan gizi masyarakat justru dimanfaatkan sebagai ladang bisnis oleh sejumlah pihak.
Penyidik menemukan indikasi bahwa titik dapur SPPG diperjualbelikan dengan nilai bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan harga satu titik SPPG yang teridentifikasi dalam penyidikan mencapai sekitar Rp100 juta.
“Yang kami lihat sekarang sekitar kurang lebih Rp100 juta,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung dikutip Sabtu (20/6/2026).
Menurut penyidik, GHS awalnya diminta mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, untuk mencari mitra pelaksana Program MBG. Dalam prosesnya, Dadan diduga memberikan akses secara melawan hukum kepada GHS untuk memperoleh sejumlah titik dapur SPPG yang kemudian dikelola melalui yayasan miliknya.
Setelah menguasai titik-titik tersebut, yayasan yang dipimpin GHS diduga menjual akses pendirian dapur kepada pihak-pihak yang ingin menjadi mitra MBG di lokasi tertentu.
“Setelah yayasan Saudara GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut,” ujar Syarief.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya perlakuan khusus yang diterima GHS dalam pengelolaan titik SPPG. Ia disebut memiliki akses komunikasi dengan tim verifikator yang sebelumnya ditunjuk oleh Dadan Hindayana.
Akses tersebut diduga digunakan untuk mengurus pengembalian status atau rollback sejumlah titik SPPG di bawah yayasannya agar kembali aktif dalam sistem. Kejagung kini masih mendalami keterlibatan yayasan-yayasan lain yang diduga berada dalam kendali GHS.
“Saudara GHS juga memiliki beberapa yayasan. Saat ini masih kami dalami jumlah dan perannya,” kata Syarief.
Yang lebih serius, penyidik menduga sebagian uang hasil penjualan titik SPPG mengalir kepada Dadan Hindayana secara berkala sepanjang 2025 hingga 2026. Uang tersebut diduga berasal dari calon mitra MBG yang mencari jalan untuk mendapatkan akses menjadi mitra program.
“Saudara GHS memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada saudara DH, yang diberikan secara tunai,” ungkap Syarief.
Atas perbuatannya, GHS resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dengan penetapan GHS, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program MBG bertambah menjadi enam orang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pihak swasta berinisial AYS, serta Komisaris PT YAT berinisial AM.
Rangkaian penetapan tersangka tersebut memperlihatkan pola dugaan penyimpangan yang tidak hanya menyasar pengadaan barang, tetapi juga menyentuh pengaturan mitra dan jual-beli akses titik dapur SPPG.
Program yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat kini justru diduga menjadi arena transaksi gelap yang melibatkan pejabat, yayasan, hingga pihak swasta.

