Jakarta, MI– Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka (ADG) kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, Adam ditangkap dan ditahan oleh Polres Metro Jakarta Utara setelah diduga melakukan aksi perusakan di sebuah ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, serta mengintimidasi petugas keamanan dengan memperlihatkan airsoft gun.
Kasus tersebut bermula pada Rabu (17/6/2026) malam ketika Adam mendatangi lokasi usaha milik korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, Adam diduga memaksa masuk ke area ruko dan melampiaskan kemarahannya dengan merusak sejumlah fasilitas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa aksi perusakan menyebabkan papan reklame atau neon box hancur, dinding gypsum berlubang, serta sejumlah fasilitas lain di dalam ruko mengalami kerusakan.
Tak hanya itu, Adam juga diduga melakukan intimidasi terhadap petugas keamanan dengan memperlihatkan sebuah airsoft gun yang terselip di pinggangnya agar permintaannya dipenuhi.
“Pelaku memperlihatkan airsoft gun kepada petugas keamanan sebagai bentuk intimidasi,” ungkap Budi.
Aksi tersebut ternyata tidak berhenti pada hari itu. Sehari berselang, Kamis (18/6/2026), Adam kembali mendatangi lokasi dan diduga merusak bagian eksterior mobil milik korban yang sedang terparkir di sekitar ruko.
Mendapat laporan dari karyawan dan petugas keamanan, aparat Polsek Cilincing langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan Adam tanpa perlawanan sebelum menyerahkannya ke Polres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa tindakan Adam dipicu oleh dendam pribadi terhadap pihak yang terkait dengan lokasi tersebut. Namun aparat menegaskan bahwa motif pribadi tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi maupun perusakan.
“Perselisihan pribadi tidak bisa diselesaikan dengan cara merusak properti dan melakukan intimidasi. Itu tetap merupakan tindakan melawan hukum,” tegas Budi.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Atas perbuatannya, Adam Deni dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perusakan barang milik orang lain.
Penangkapan ini menambah daftar persoalan hukum yang pernah menjerat Adam Deni. Sebelumnya, ia pernah divonis empat tahun penjara dalam kasus pelanggaran UU ITE yang melibatkan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni, serta dihukum enam bulan penjara dalam perkara fitnah terhadap anggota DPR tersebut.
Kini, Adam kembali harus menghadapi proses hukum setelah aksinya di Cilincing berujung pada laporan pidana dan penahanan oleh pihak kepolisian.**

